Sumbartime.com,- Dalam video klarifikasi terkait pengungkapan dugaan kasus inses, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar membuat pernyataan yang dianggap membatasi kebebasan kerja jurnalistik.
Baca Juga : Wako Erman Angkat Bicara Perihal Kasus Inses di Bukittinggi
Rizky Rais, salah satu wartawan yang turut dalam aksi tersebut, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pandangan bahwa wartawan harus meminta izin terlebih dahulu untuk meliput acara sosialisasi yang dihadiri banyak peserta dan ditujukan untuk publik.
Menurut Rizky, apa pun yang disampaikan oleh kepala daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, karena hal itu telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Sebagai aksi kepedulian dan solidaritas Puluhan wartawan dari Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam menggelar aksi di depan Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi dan Jam Gadang pada Jumat, 30 Juni 2023.
Baca Juga : Kota Bukittinggi Gempar dengan Berita Inses, Walikota Dilaporkan Keluarga ke Kepolisian
Aksi protes tersebut dilakukan sebagai tanggapan terhadap video yang diunggah oleh Wali Kota Bukittinggi yang dinilai menyinggung profesi wartawan.
Rizky menegaskan bahwa wartawan memiliki tugas untuk mengawal kegiatan dan kebijakan kepala daerah, baik diundang maupun tidak diundang.
Ia juga menyatakan bahwa pernyataan kepala daerah merupakan sumber berita bagi para jurnalis, dan tugas jurnalistik tidak boleh dibatasi.
Dalam aksi solidaritas ini, para wartawan meminta Wali Kota Bukittinggi untuk segera meluruskan pernyataannya jika dianggap telah menyinggung profesi jurnalis.
Sayangnya, Wali Kota Bukittinggi tidak dapat hadir dalam aksi tersebut karena sedang berlangsung hujan.
Meski demikian, aksi solidaritas tersebut tetap berjalan dengan tertib di depan Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi.