Sumbartime – Seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan inisial IA telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu sebagai persyaratan pencalonan anggota DPRD Dapil IV Jurai-Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari Bawaslu sejak 15 Maret 2024 terkait kasus ini.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk ahli, pada 30 Maret 2024, pihak kepolisian memeriksa IA sebagai terlapor,”ungkapnya.
Pada Senin, 1 April 2024, setelah pemeriksaan, IA langsung ditetapkan sebagai tersangka dan berkas kasusnya diserahkan ke jaksa penuntut umum. Meskipun tidak ditahan, IA diwajibkan untuk melaporkan diri dua kali seminggu.
Laporan yang diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, dengan nomor registrasi 004, telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan keputusan tim Gakkumdu, kasus tersebut akan dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut secara hukum.(R)





















