Sumbartime.com,- Bupati Pasaman periode saat ini, H. Benny Utama SH MM, telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Surat tersebut dikirimkan pada tanggal 22 Agustus 2023 dan ditujukan kepada Ketua DPRD Pasaman di Lubuk Sikaping.
Alasan pengunduran diri yang dia sampaikan adalah karena dia akan menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2024.
Benny Utama nantinya akan maju sebagai bacaleg dari Partai Golongan Karya (Golkar) untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat II.
Dapil ini meliputi wilayah Kabupaten Agam, Limapuluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Kota Bukittinggi, Pariaman, dan Payakumbuh.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Pasaman Yasri membenarkan bahwa DPRD Pasaman akan menggelar sidang paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian Bupati Pasaman periode 2021-2026 atas nama Benny Utama yang dijadwalkan Sabtu (26/8/2023) besok.
“Rencana (sidang paripurnanya) besok,” ujar Yasri.
Benny Utama telah menjabat sebagai Bupati Pasaman pada periode 2021-2026 setelah dilantik pada 26 Februari 2021. Ini adalah masa jabatan keduanya sebagai Bupati Pasaman. Ia sebelumnya juga menjabat pada periode 2010-2015.
Pada periode pertama kepemimpinannya, ia menjabat bersama dengan Daniel Lubis sebagai wakil bupati. Sementara pada periode 2016-2021, posisi Bupati dan Wakil Bupati diisi oleh pasangan Yusuf Lubis dan Atos Pratama.
DPRD Pasaman berencana untuk menggelar sidang paripurna pada 26 Agustus 2023, yang akan membahas pengusulan pemberhentian Benny Utama sebagai Bupati Pasaman periode 2021-2026.
Setelah pengusulan ini disetujui dalam sidang paripurna, surat pengusulan pemberhentian akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat.(*)




















