Sumbartime.com, Payakumbuh – Kasus penganiayaan yang tragis dengan akhir kematian korban di Nagari Batu Hampar, kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan tersebut ternyata merupakan keponakan dari korban.
Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh bekerja sama dengan Sat Reskrim Polresta Padang berhasil menangkap pelaku setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Tim dari Sat Reskrim Polres Payakumbuh bekerja sama dengan Polresta Padang berhasil menangkap pelaku yang berinisial R (35).
Pada Kamis, 24 Agustus 2023 malam, pelaku berhasil ditemukan di salah satu warung di Taplau, jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Padang Barat.
Pelaku berhasil diamankan setelah usaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Tim yang bergerak untuk penangkapan pelaku juga mendapat dukungan dari Sat Reskrim Polresta Padang.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari mengungkapkan bahwa pelaku penganiayaan yang berujung pada kematian korban, Nasril (51), merupakan kemenakan dari korban.
“kita berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka R kita amankan di Kota Padang di kawasan Taplau pada Kamis 24/8 malam sekira jam 23.30 wib, ujar Kapolres.
Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo menambahkan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan ini adalah karena butuh uang, sehingga pelaku nekat mencuri HP korban yang juga merupakan paman dari pelaku.
“Dengan korban, tersangka masih memiliki hubungan keluarga dekat. Tersangka kemenakan dari korban. Kata AKP Elvis.
Pelaku dilaporkan telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan sepotong balok kayu. Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa HP dan kayu yang digunakan dalam aksi telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku terancam akan dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.(*)





















