• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Peristiwa

” KELUARGA KORBAN SALAH TANGKAP ? ” TUNTUT KEADILAN DI PN KOTO BARU SOLOK

Sumbar Time by Sumbar Time
13 Februari 2018
in Peristiwa, Solok
A A
0
” KELUARGA KORBAN SALAH TANGKAP ? ” TUNTUT KEADILAN DI PN KOTO BARU SOLOK

Pihak keluarga salah tangkap tuntut keadilan di PN Solok

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sumbartime-Puluhan masyarakat Nagari Sangir Solok Selatan,  Senin 12 Februari 2018 mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru Solok dengan membawa Pamlet  berisikan tulisan pembelaan terhadap delapan orang kerabatnya yang ditangkap oleh jajaran Polres Solok Selatan pada Senin (15/1) 2018 lalu,  penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian  itu disinyalir karena mereka telah mencuri buah kelapa Sawit milik Koperasi Binaan Masyarakat (Bima) I Nagari Abai Kecamatan Sangir Solok Selatan, sehingga kasusnya itu sampai ke meja hijau.

ADVERTISEMENT

Dari informasi yang dirangkum www.sumbartime.com di PN Koto Baru Solok, Penangkapan delapan orang warga Sangir itu adalah berdasarkan laporan dari Buyung R yang katanya pengurus Koperasi Bima I tersebut, namun dilain pihak berkata lain, seperti yang diungkapkan oleh Samsuardi Nofrizal, SH,  Kuasa hukum Jamaris Cs (warga yang ditangkap) mengatakan bahwa kelapa Sawit yang diambil oleh Jamaris Cs itu adalah miliknya sendiri, dan ironisnya si pelapor disinyalir telah tidak lagi menjadi pengurus koperasi.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh kuasa hukum itu mengatakan, apa yang dilakukan oleh pihak Polres Solok Selatan* itu merupakan sebuah kejadian Salah tangkap, dan pelapor tidak memiliki Legal Standing untuk bertindak sebagai pelapor karena tidak  lagi berkedudukan sebagai pengurus Koperasi Bima I nagari Abai kecamatan Sangir Solok Selatan, karena jabatannya telah berakhir semenjak 2009 lalu.

Diterangkannya, bahwa pelapor adalah Pengurus berdasarkan Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor : 500.516.239 a -2006, tentang Pengukuhan Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi Bina  Masyarakat Satu (BIMA I) Kecamatan  Sangir Batang Hari periode  2006-2009, tertanggal 18 September 2006, jadi menurut hukum pelapor tidak berhak lagi untuk mengajukan laporan polisi karena jabatannya sebagai pengurus telah habis jangka waktunya sejak 2009 dulu.

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025

Seperti halnya yang tertera dalam Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi yang menyatakan bahwa “ Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun dan

Pasal 18 ayat (1) dalam Akta Pendirian Koperasi Bina Masyarakat I, yang disahkan oleh Menteri Koperasi Pengusaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 37/BH/KDK.34/IV/1999 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi tanggal 13 April 1999, yang   menyatakan bahwa “ Anggota pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum itu juga mengatakan, saat penangkapan terhadap delapan orang itu dilakukan masih ada sekitar 200 masyarakat yang bekerja dan mengolah perkebunan kelapa Sawit tersebut, namun katanya kenapa hanya mereka yang ditangkap, berdasarkan dari pada itu Samsuardi Nofrizal menyatakan bahwa Kepolisian Resort Solok Selatan  Diduga Telah Salah Tangkap ,Salah Tahan Dalam Menangani Perkara ini, dan Telah Terjadi Tragedi Kemanusiaan Di Abai Sangir Batang Hari Solok Selatan.

Sebagai kuasa hukum sudah menjadi tanggung jawabnya untuk memberikan pembelaan terhadap klennya yang ada, dan salah satunya menempuh jalur Pra peradilan dari delapan orang klennya yang ditangkap, dan tepatnya pada Senin (12/2) 2018 merupakan sidang pertama dari Pra peradilan yang diajukannya tersebut dengan agenda pembacaan permohonan Pra peradilan dan jawaban dari termohon yakni Polres Solok Selatan.

Melanjutkan keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum tersebut, dikatakannya, kalau dilihat dari sisi lain terjadinya kasus penangkapan terhadap klennya itu juga disinyalir disebabkan karena permasalahan atau pertikai antara pengurus baru dan pengurus lama Koperasi Buma 1 tersebut, dan masalah itu telah dipersidangkan di Makamah Agung (MA), dan dikatakannya bahwa MA didalam putusan kasisanya tidak ada menyatakan bahwa pelapor adalah pengurus yang sah, ungkap Samsuardi Nofrizal mengakhiri.

Sementara itu sebelumnya didalam ekspos  Kapolres Solok Selatan di beberapa media yang ada, mengatakan bahwa penangkapan terhadap delapan orang tersebut adalah atas laporan dari Buyung Randa Sebagai Pengurus Lama serta Menidak Lanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan Buyung Randa adalah pengurus yang sah, serta  berwenang melakukan pemanenan dan menjual hasil panen kebun kelapa sawit atau plasma yang berada di bawah penguasaan dan pengelolaan Koperasi BIMA I tersebut. (Gia)

*Sebelumnya tertulis Solok Kota, yang Benar adalah Solok Selatan (-red)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Dua Pasang Calon Kepala Daerah Padang Akan Resmi ‘Bertarung’, Selasa Pencabutan Nomor Urut

Next Post

Oknum Polantas Poltabes Medan Pelaku Minta Uang ‘Receh’ Dicopot dan Dipindahtugaskan

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga
Limapuluh Kota

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi
Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari
Peristiwa

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025
Gagasan “Nagari 1.000 Penulis” Mulai Disuarakan
Solok

Gagasan “Nagari 1.000 Penulis” Mulai Disuarakan

23 November 2025
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu
Bukittinggi

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu

15 November 2025
Next Post
Oknum Polantas Poltabes Medan Pelaku Minta Uang ‘Receh’ Dicopot dan Dipindahtugaskan

Oknum Polantas Poltabes Medan Pelaku Minta Uang 'Receh' Dicopot dan Dipindahtugaskan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Dana Rp101 Miliar ke Bukittinggi, Zulhamdi: Pemerintah Harus Berkoordinasi dengan DPRD

Dana Rp101 Miliar ke Bukittinggi, Zulhamdi: Pemerintah Harus Berkoordinasi dengan DPRD

4 Juni 2026
Lima Sapi, Satu Drama Pelarian pada Qurban PKS Bukittinggi

Lima Sapi, Satu Drama Pelarian pada Qurban PKS Bukittinggi

31 Mei 2026
Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

22 Mei 2026
Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026

Berita Terbaru

Dana Rp101 Miliar ke Bukittinggi, Zulhamdi: Pemerintah Harus Berkoordinasi dengan DPRD

Dana Rp101 Miliar ke Bukittinggi, Zulhamdi: Pemerintah Harus Berkoordinasi dengan DPRD

4 Juni 2026
Lima Sapi, Satu Drama Pelarian pada Qurban PKS Bukittinggi

Lima Sapi, Satu Drama Pelarian pada Qurban PKS Bukittinggi

31 Mei 2026
Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

22 Mei 2026
Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.