• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Payakumbuh

Di Payakumbuh Sembarang Buang Sampah Bisa Berujung Pidana

Sumbar Time by Sumbar Time
27 November 2021
in Payakumbuh
A A
0
Di Payakumbuh Sembarang Buang Sampah Bisa Berujung Pidana
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SUMBARTIME.COM-Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh Devitra menegaskan tindakan membuang sampah ke sungai apapun jenisnya dan sekecil apapun, merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berupa kurungan badan maupun denda.

ADVERTISEMENT

Kota Payakumbuh telah memiliki payung hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah.

ADVERTISEMENT

“Di dalam Perda ini, pelaku pembuang sampah sembarangan bisa diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) 3 bulan kurungan atau denda paling banyak 50 juta,” kata Devitra kepada media, Senin (18/10).

Devitra menegaskan, beberapa hari kemarin pihaknya telah menindak pelaku pembuangan sampah ke Batang Agam di Kelurahan Payobasuang, Kecamatan Payakumbuh Timur yang kedapatan oleh Ketua LPM Erry S Drajens pada 9 Oktober 2021 lalu.

BacaJuga

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Yanti MPH.

Agar Terjamin JKN Sejak Lahir, Begini Tata Cara Pendaftaran Bayi Baru di Kota Payakumbuh

7 Desember 2025

Kemudian oleh Ketua LPM diposting di media sosial Facebook hingga viral untuk dicari siapa dalang pembuangan sampah tersebut, tak beberapa hari kemudian, pelaku datang ke kantor Dinas LH melalui surat panggilan.

Setelah mendapat laporan, untuk tindakan awal Devitra selaku Kepala Dinas LH kemudian memberikan teguran tegas kepada pelaku dengan menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya disaksikan oleh Sekretaris Dinas LH Hepi, Kabid Penegak Perda Satpol PP Ricky Zaindra, Kabid Pengawasan Dinas LH Diki Engla, Kasi Penegakan Hukum Dinas LH Artati, Ketua LPM Erry, dan perwakilan KOMPAS (Komunitas Masyarakat Peduli Air Sungai).

“Diketahui, pelaku mengungkapkan kalau sampah yang mereka buang bukanlah sampah atau limbah perusahaan, tapi berupa rumput yang berasal dari ladang orang tua salah seorang pelaku. Jadi dalam hal ini perusahaan mereka samasekali tidak terlibat dalam pelanggaran ini kecuali fasilitas yang digunakan berupa mobil memang milik perusahaan dan pelaku memakai seragam perusahaan saat melakukan pelanggaran, mereka menyesal dan telah menyadari perbuatannya dan meminta maaf,” kata Devitra.

Kendati demikian, Devitra dengan tegas mengingatkan kalau perbuatan itu tetaplah salah. Wali Kota Riza Falepi adalah kepala daerah yang cukup memperhatikan kebersihan lingkungan, membuang sampah ke sungai dapat merugikan banyak orang karena dampak bencana yang ditimbulkan seperti air sungai tercemar atau banjir.

ADVERTISEMENT

“Tempat sampah sudah disediakan di setiap sudut di wilayah kota, selain di kelurahan-kelurahan, kita juga menyediakan tempat pembuangan sementara, jadi tak ada lagi alasan untuk buang sampah sembarangan ataupun ke sungai, mari kita ubah prilaku buruk ini,” terang Devitra.

Devitra juga mengajak masyarakat agar bisa saling mengingatkan betapa pentingnya kesadaran membuang sampah pada tempatnya, tentunya agar menciptakan lingkungan Kota Payakumbuh yang bersih, asri, tentram, indah, aman, dan harmonis (BATIAH), sesuai slogan kota ini Kota Batiah. (*)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Wako Riza Falepi Apresiasi Vaksinasi Yang Digelar Tiffany Houseware Store

Next Post

Bongkar Kantor UPTD SMP di Limapuluh Kota, 4 Bandit Kecil Ditangkap Polisi

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru
Payakumbuh

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional
Olahraga

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Yanti MPH.
Payakumbuh

Agar Terjamin JKN Sejak Lahir, Begini Tata Cara Pendaftaran Bayi Baru di Kota Payakumbuh

7 Desember 2025
APBD Payakumbuh 2026 Disahkan, Total Belanja Rp745,658 Miliar dengan Defisit Rp95,358 Miliar
Payakumbuh

APBD Payakumbuh 2026 Disahkan, Total Belanja Rp745,658 Miliar dengan Defisit Rp95,358 Miliar

1 Desember 2025
Pemko Payakumbuh Gandeng Kota Tangerang Siapkan Lompatan Manajemen Talenta ASN 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Gandeng Kota Tangerang Siapkan Lompatan Manajemen Talenta ASN 2026

20 November 2025
Next Post
Bongkar Kantor UPTD SMP di Limapuluh Kota, 4 Bandit Kecil Ditangkap Polisi

Bongkar Kantor UPTD SMP di Limapuluh Kota, 4 Bandit Kecil Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji

Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji

Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji

25 Agustus 2026
Subsidi Trans Padang Disorot Lagi, Kejati Sumbar Periksa Dirut Pengelola Koridor 6

Subsidi Trans Padang Disorot Lagi, Kejati Sumbar Periksa Dirut Pengelola Koridor 6

20 Agustus 2026
Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

13 Agustus 2026
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji

Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji

25 Agustus 2026
Subsidi Trans Padang Disorot Lagi, Kejati Sumbar Periksa Dirut Pengelola Koridor 6

Subsidi Trans Padang Disorot Lagi, Kejati Sumbar Periksa Dirut Pengelola Koridor 6

20 Agustus 2026
Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

13 Agustus 2026
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.