Sumbartime – Rapat Koordinasi Sosialisasi Pemanfaatan data Kependudukan bagi Perangkat Daerah dan Stakeholders terkait sesuai dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2015, di Aula Kafe Dan Restoran Bakinco Kota Payakumbuh, Selasa, (28/11).
Acara ini dibuka langsung oleh Walikota Payakumbuh yang diwakili oleh Asisten I Yoherman, dengan menghadirkan perwakilan dari seluruh OPD dan Perwakilan dari seluruh Puskesmas di Kota Payakumbuh, serta mendatangkan Nara sumber dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat.
Sambutan Walikota Payakumbuh yang dibacakan oleh Asisten I Yoherman menyampaikan bahwa, pemanfaatan data kependudukan sangat penting untuk menunjang, baik pelayanan OPD kepada masyarakat, maupun juga dalam perencanaan pembangunan daerah. “ungkap Yoherman.
Walikota Payakumbuh juga mengharapkan dengan dilaksanakannya sosialisasi ini akan meningkatkan pelayanan dan dapat melayani lembaga pengguna data penduduk Kota Payakumbuh, “harap Yoherman.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Payakumbuh Yunida Fatwa menerangkan bahwa setelah sosialisasi ini, adanya tindak lanjut dan adanya komitmen antara OPD dengan Disdukcapil, tentang pemanfaatan data kependudukan. “terang Yunida Fatwa.
Kadisdukcapil juga mengatakan bahwa, data kependudukan harus digunakan untuk pelayanan publik dan Kabupaten/Kota berwenang serta berkewajiban untuk melayani lembaga pengguna data penduduk.” ungkap Ka Disdukcapil.
Kasi Aplikasi dan Pemberdayaan Informatika Dinas Kominfo Kota Payakumbuh Rafles Susandi mengatakan Diskominfo akan menyiapkan aplikasi bagi OPD pengguna data kependudukan, berdasarkan road map Master plan e-Government serta menyiapkan infrastruktur, server dan jaringan, “pungkas Rafles. (aa/rel)