Sumbartime – Seorang pria berusia 22 tahun bernama Akmal, warga Kabupaten Sijunjung, telah ditangkap oleh Tim Phyton Reskrim Polsek Lubuk Begalung atas dugaan pencurian di sebuah warung minuman di Kecamatan Lubeg, Kota Padang. Penangkapan ini terjadi pada Minggu, 26 November 2023, sekitar pukul 17:30 WIB, ketika polisi meringkus Akmal di rumah kostnya di Jalan Kampung Koto, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Mohammad Rosidi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban terkait kasus pencurian yang terjadi di warung kedai minuman di Jalan Utama Lubuk Begalung. Korban melaporkan kerugian sekitar Rp 9.800.000 dan segera menghubungi pihak Polsek Lubuk Begalung.
Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubeg langsung melakukan olah TKP dan mendapatkan informasi serta identitas pelaku dari keterangan saksi-saksi. Dengan bukti yang cukup, petugas berhasil menemukan Akmal di rumah kostnya di Nanggalo Kota Padang dan melakukan penangkapan.
Dalam interogasi, Akmal mengakui perbuatannya bersama pacarnya, Ines (DPO). Ines, yang bekerja sebagai pelayan di warung minuman tersebut, membiarkan handphone milik pengunjung tertinggal dan ditutupi buku menu. Akmal kemudian mengambil handphone itu dan menggunakan kartu GSM untuk menarik uang dari aplikasi Dana korban sebesar Rp 100 ribu. Barang bukti berupa iPhone 11 Pro Max berhasil diamankan bersama Akmal, sementara Ines masih dalam pengejaran polisi untuk proses hukum lebih lanjut.(R)





















