Sumbartime.com,- Seorang pria berusia 27 tahun dengan inisial RK telah ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung pada Jumat, 3 Maret 2023. Penangkapan dilakukan setelah dugaan perbuatannya melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya yang masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar.
Dikutip dari haluanpadang Kasat Reserse Kriminal Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap setelah istri pelaku melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Dari hasil interogasi terhadap korban, yang didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Penyuluh Sosial (Peksos) Kabupaten Sijunjung, memperkuat dugaan kasus persetubuhan yang terjadi pada Selasa, 28 Februari 2023, di kebun karet Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
Tim Operasional (Opsnal) Satreskrim Polres Sijunjung segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di daerah Tanjung Ampalu, Kabupaten Sijunjung. Pelaku, yang merupakan ayah kandung dari korban, mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh pihak kepolisian.
Abdul Kadir menuturkan bahwa pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Sijunjung untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus ini.(*)