Sumbartime – Pilkada 2024 di Kabupaten Sijunjung dipastikan tidak akan diramaikan oleh calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen. Hingga batas akhir pendaftaran, tidak ada satu pun calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan di KPU Kabupaten Sijunjung.
KPU Kabupaten Sijunjung telah membuka pendaftaran bagi calon bupati dari jalur independen sejak Minggu, 5 Mei 2024. Namun, hingga pendaftaran ditutup pada Minggu, 12 Mei 2024, tidak ada calon yang mendaftarkan diri melalui jalur tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sijunjung, Susila Andica.
Susila menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk mendaftar sebagai calon independen adalah harus mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan di Sijunjung.
“Calon independen wajib mengumpulkan minimal 10 persen dukungan dari jumlah DPT dengan penyebaran lebih dari 50 persen jumlah kecamatan,” jelasnya.
Menurut Susila, ketentuan ini diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan pemilihan kepala daerah, yang terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama dan sinergi dengan media untuk menyebarkan informasi terkait tahapan pemilihan kepada masyarakat luas.(R)