Sumbartime – Pada Kamis, 4 Juli 2024, dua pria dengan inisial IL dan D ditangkap oleh Polsek Sijunjung di Nagari Sibakur, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung. Mereka dituduh terlibat dalam pencurian dengan pemberatan, atau curat, yang melibatkan barang-barang seperti besi kipas keong dan blok mesin Colt Diesel PS 100. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima mengenai aktivitas mencurigakan di Jorong Hilir Guguak Dadok, Nagari Muaro.
Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa timnya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Setelah informasi yang diperlukan terkumpul, penangkapan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2024.
“Barang bukti yang ditemukan berupa empat unit besi kipas keong 12 dan blok mesin diesel, yang kemudian dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk dijadikan bukti dalam penyidikan lebih lanjut,”ujarnya, dikutip Tribune (5/7/24)
Selama penyelidikan, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sijunjung. AKP Muhammad Yasin menambahkan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, yang bisa membuat mereka dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun.(R)