Sumbartime-Lagi seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial Hdr (33) kembali diamankan Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Minggu (29/10) sekira pukul 18.20 WIB, menjelang malam di rumah kontrakannya, kawasan Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo, Payakumbuh Utara.
Menurut Kapolres Payakumbuh, AKBP Kuswoto, SIK, melalui Paur Humas, Aiptu Hendri Ahadi, penangkapan terduga pengedar yang dipimpin oleh Kasatnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu Hendri Has, berawal dari laporan warga yang menyebutkan terduga adalah yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, nyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Mendapatkan laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Payakumbuh, langsung melakukan pengintaian. Dari hasil pengintaian aparat, diduga keras laporan warga tersebut benar adanya.
Pada Minggu (29/10) pukul 18.20 WIB, aparat langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di rumah terduga pengedar tersebut. Mulanya pelaku sempat mengelak jika dirinya adalah seorang terduga pengedar. Namun saat dilakukan penggeledahan dalam rumah kontrakannya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu beserta barang bukti lainnya, terduga tak bisa mengelak lagi serta pasrah digelandang ke Mapolres Payakumbuh.
Sementara barang bukti yang berhasil di sita dari tempat terduga pengedar antara lain adalah, 6 paket kecil narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 15 helai plastik bening di duga untuk pembungkus Narkotika jenis Shabu, 3 buah sendok terbuat dari pipet sedotan, 1 buah hp merk Nokia warna Hitam, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah dompet kecil warna merah, serta 1 buah tas sandang warna hitam merk Quantum, pungkas Aiptu Hendri Ahadi. (aa)