Sumbartime.com, Payakumbuh – Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (28/09) di halaman rumah yang terletak di Kelurahan Payobasung, Payakumbuh Timur.
Menurut Kasat Narkoba, Iptu Aiga Putra, S.H Dilansir Humas polres Payakumbuh Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Yogi (31) yang disergap oleh tim Phantom di halaman rumahnya yang beralamat di Jl Rasuna Said RT 001 RW 001 Kelurahan Payobasung, Kecamatan Payakumbuh Timur, saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu, kami segera mengirim anggota untuk melakukan penyelidikan. Informasi tersebut ternyata benar, dan kami berhasil menangkap pelaku ketika masuk ke rumahnya.” Ungkap Kasat.
Selama penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat, polisi berhasil menemukan sebuah bungkusan plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Bungkusan tersebut ditemukan dalam saku celana depan pelaku, sebelah kanan, dan disimpan dalam kotak rokok HD.
Tersangka Yogi mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan padanya diperoleh dengan cara membelinya dari seorang pria bernama Ringgo (DPO) dengan harga Rp 100.000,- di Nan Kodok Payakumbuh Utara.
Kasat Narkoba Iptu Aiga juga menjelaskan bahwa anggotanya saat ini masih berusaha mencari keberadaan tersangka Ringgo (DPO) sebagai penjual narkotika tersebut.
“Kami terus berupaya melacak keberadaan Ringgo, dan kami memiliki nama serta ciri-ciri pelaku untuk mempermudah pencarian,” ungkap Aiga.(*)