• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Advetorial Rilis

Sasar Penyandang Disabilitas,  Bawaslu 50 Kota Jangkau Peran Partisipatif Masyarakat

Sumbar Time by Sumbar Time
18 Desember 2018
in Rilis
A A
0
Sasar Penyandang Disabilitas,  Bawaslu 50 Kota Jangkau Peran Partisipatif Masyarakat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SUMBARTIME.COM-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota meminta peran aktif dan partisipatif masyarakat, dalam hal upaya pengawasan tahapan dan kegiatan kampanye pemilu 2019. Upaya tersebut dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilu dalam pelaksanaan tahapan kampanye yang berlangsung hingga 14 April 2019 mendatang. 

ADVERTISEMENT

“Pengawasan partisipatif ini bentuk kewajiban dan kepedulian kita selaku warga negara dalam mengawal hak politik. Kami mengajak, seluruh unsur masyarakat khusus para penyandang disabilitas bisa ambil bagian dan ikut mengawasi setiap proses penyelenggaraan pemilu 2019 ini,” kata Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota, Yoriza Asra, ketika membuka kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dan tahapan pemilu 2019 di Aula Hotel Mangkuto Kota Payakumbuh, Senin (17/12) siang. 

ADVERTISEMENT

Menurut Yoriza Asra, dalam sosialisasi kali ini, Bawaslu sengaja menyasar puluhan kelompok penyandang disabilitas yang tergabung dalam Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPID) se-Kabupaten Limapuluh Kota sebagai peserta. Sebab, tidak berbeda dengan masyarakat pemilih, penyandang disabilitas menurut ketentuan Undang-Undang Pemilu memiliki hak politik yang sama dalam pelaksanaan pesta demokrasi. 

Masyarakat berkebutuhan khusus, katanya, bahkan diberikan perlakuan khusus dalam hal penggunaan hak suaranya di bilik suara. Penyandang disabilitas juga dinilai memiliki kepedulian lebih dalam setiap pelaksanaan alek demokrasi. “Tidak ada perbedaan hak politik, antara masyarakat biasa dengan penyandang disabilitas,” sebut Yoriza Asra.

BacaJuga

DPW PSI Sumbar Gelar Kopdarwil Bersama DPD PSI

DPW PSI Sumbar Gelar Kopdarwil Bersama DPD PSI

17 Juli 2022
Seminar Nasional JMSI: Media Dan Wartawan Berintegritas Melawan Korupsi

Seminar Nasional JMSI: Media Dan Wartawan Berintegritas Melawan Korupsi

1 Juli 2022
Rapat Paripurna  Hantaran Ranperda Pertanggungjawaban  APBD 2021

Rapat Paripurna Hantaran Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021

7 Juni 2022

Disamping menggugah agar menggunakan hak suaranya, penyandang disabilitas juga diharapkan ikut berperan menjaga hak suara yang dimiliki tidak diselewengkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Mengingat setiap celah di dalam aturan kepemiluan bisa saja dimanfaatkan oleh penyelenggara, maupun peserta pemilu untuk melakukan pelanggaran.

Selain Yoriza Asra, materi sosialisasi tersebut juga diutarakan langsung oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Nurhaida Yetti, SH.MH, Komisioner Bawaslu Lima Puluh Kota, Ismet Aljannata, S.Fil.I, Ketua KIIP Sumbar, Samaratul Fuad, SH.MH serta Dosen Hukum Tata Negara PUSAKO Unand, Khairul Fahmi, SH.MH. 

Nurhaida Yetti dan Ismet Aljannata dalam pemaparan materiya lebih membahas terkait teknis/tata cara pengawasan tahapan, pelaksanaan kampanye, serta upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran dalam pemilihan umum sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun, Samaratul Fuad dan Khairul Fahmi lebih kepada pemahaman hukum serta tata-aturan perihal partisipasi dan hak politik masyarakat.

ADVERTISEMENT

Dalam sesi diskusi, para peserta sosialisasi dari penyandang disabilitas tampak serius dan bersemangat berdialog terkait penyampaian materi yang disampaikan nara sumber. Akhlaqul Iman, salah satunya sempat menanyakan bagaimana penyelenggara pemilu memberikan pelayanan khusus terhadap masyarakat berkebutuhan khusus, dalam penggunaan hak suara di TPS nanti.

“Apakah ada pelayanan khusus, termasuk untuk pengurusan administrasi e-KTP bagi pemilih pemula yang menyandang disabilitas, supaya dapat menggunakan hak suara,” tanyanya. Pertanyaan dari peserta pun dijawab secara apik oleh pemateri dalam sesi dialog yang dimoderatori oleh staf teknis Bawaslu 50 Kota, Okto Rizaldi. (relis)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Curi Pakaian di Rumah Kosong, 4 Remaja Belasan Tahun Ditangkap Warga Solok

Next Post

HUT Kota Payakumbuh Ke 48, Payakumbuh Menjadi Sentral Pusat Randang

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

DPW PSI Sumbar Gelar Kopdarwil Bersama DPD PSI
Rilis

DPW PSI Sumbar Gelar Kopdarwil Bersama DPD PSI

17 Juli 2022
Seminar Nasional JMSI: Media Dan Wartawan Berintegritas Melawan Korupsi
Rilis

Seminar Nasional JMSI: Media Dan Wartawan Berintegritas Melawan Korupsi

1 Juli 2022
Rapat Paripurna  Hantaran Ranperda Pertanggungjawaban  APBD 2021
Bukittinggi

Rapat Paripurna Hantaran Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021

7 Juni 2022
Peran Media Menyukseskan Pemilu 2024 Berkualitas Dan Berintegritas
Rilis

Peran Media Menyukseskan Pemilu 2024 Berkualitas Dan Berintegritas

7 Juni 2022
JMSI Sumbar Hadirkan Tokoh Nasional Mengupas Peluang Dan Tantangan Pemilu 2024
Rilis

JMSI Sumbar Hadirkan Tokoh Nasional Mengupas Peluang Dan Tantangan Pemilu 2024

4 Juni 2022
Next Post
HUT Kota Payakumbuh Ke 48, Payakumbuh Menjadi Sentral Pusat Randang

HUT Kota Payakumbuh Ke 48, Payakumbuh Menjadi Sentral Pusat Randang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026
Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

23 Juli 2026

Berita Terbaru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026
Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

23 Juli 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.