SUMBARTIME.COM– Rabu, 26 Januari 2022 ratusan minuman keras siap edar berhasil di amankan di wilayah kerja Polres Kota Bukittinggi di jalan raya Bukittinggi Padang tepatnya di Jorong Bangkaweh Nagari Padang luar Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam.
Baca Juga : Sat Reskrim Polres Bukittinggi Gelar Rekonstruksi Kasus Obay dan Malalak
Bendung Aliran Sesat, MUI Sumbar Gelar Rakorda di Payakumbuh
Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara,S.H,S.I.K,M.H. didampingi Wakapolres Bukittinggi Kompol Sukur Hendri Saputra S.I.K dan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Adriansyah Rolindo Saputra memaparkan kepada awak media saat konferensi pers terkait laporan masyarakat kepada unit Opsnal Sat Reskrim Narkoba Bukittinggi.
Menurut Doddy, Berdasarkan laporan anggota Kami telah mengamankan satu unit Truk Isuzu putih NA 9830 QO yang bermuatan miras berbagai merk dalam kemasan kardus yang masih tersusun rapi, barang bukti untuk sementara Kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Informasi sementara yang diperoleh barang tersebut berasal dari daerah Batam yang akan diedarkan di Bukittinggi.
Baca Juga : Bawa Sabu, Warga Kabupaten Solok Di Ciduk Satres Narkoba Polres Solok Kota
Barang bukti yang diamankan berupa Satu unit truk roda enam warna putih BA 9830 QO berserta kunci kontak dan STNK nya, 30 dus minuman merk martell merah, 5 dus minuman merk martell hitam, 20 dus minuman merk Cointreau 0,7 l, 19 dus minuman merk jagermeister ,30 dus minuman merk label, 57 dus minuman merk Jack Daniels 8,4, 9 dus minuman merk Jack Daniels 700 ml, 6 dus minuman merk Jose cuetvo
Adapun UU yang dilanggar oleh pelaku yakni pasal 27 UU RI no. 39 tahun 2007 Tentang perubahan UU no.11 tahun 1995 tentang cukai UU no.7 tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 49 peraturan menteri perdagangan no. 20 tahun 2014 tentang pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Berdasarkan Undang-undang tersebut sipelaku dapat dikenakan sanksi berupa denda administrasi Rp. 50juta Doddy mengakhiri.”
(Alex)



















