SUMBARTIME.COM-CC ( 24 )Tahun di ciduk Satresnarkoba Polres Solok Kota diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.Pada Rabu (19/1/2022) sekira Pukul 20.40 Wib bertempat di tepi Jalan Tandikat Kelurahan VI Suku Kota Solok.
Cc merupakan Caniago, Banda Gadang Jorong kampung Tangah Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok Sumatra Barat.
Dalam keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwamdi SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Joko Sunarno SH mengatakan penangkapan tersangka berawal informasi masyarakat.
Dari laporan masyarakat Tim Opsnal Narkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang berada ditepi Jalan Tandikat RT 004 RW 003 Kelurahan VI Suku Kecamatan. Lubuk Sikarah Kota Solok dengan ciri – ciri yang diberikan oleh masyarakat yang diduga sebagai pelaku yang kemudian diketahui bernama CC.
Pada saat tersangka diamankan ditemukan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika Gol I bukan Tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening diatas parit ditepi jalan yang berjarak lebih kurang 1 meter dari tersangka diamankan, juga diamankan 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna biru milik tersangka dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul BA 6215 PI warna merah hitam serta kunci kontak milik tersangka yang terparkir di tepi jalan yang berjarak lebih kurang setengah meter dari tersangka diamankan.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota pada Satuan Reserse Narkoba untuk proses Perkara selanjutnya. Tersangka dikenakan Pasal Psl 114 ayat 1 jo Psl 112 ayat 1 Undang undang No.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” ujar AKP Joko.( BO )





















