Sumbartime-Dianggap pihak penyewa sudah bertahun tahun melanggar perjanjian, dan sebelumnya sudah tiga kali berturut turut diberikan surat peringatan, akhirnya pihak PT KAI Divre II Sumbar, lakukan bongkar paksa bangunan yang terletak diatas aset PT KAI Kawasan Batagak, Sungaipuar, Agam, Sabtu (14/10).
Proses pembongkaran paksa bangunan yang melibatkan unsur TNI/Polri serta Satpol PP ini, dipimpin langsung oleh Dedi Manager Aset dan didampingi oleh PAM PT KAI Divre II Sumbar, Zainir.
Dalam penertiban itu, dua bangunan telah dirobohkan dari 10 bangunan yang dinilai bermasalah. Menurut pihak PT KAI, tindakan tersebut diambil karena pihak penyewa, diduga tidak mempunyai itikat baik untuk menyelesaikan sewa lahan yang bertahun tahun menunggak, ujar Zainir mengatakan.
Dari pantuan awak media di lapangan, proses penertiban bangunan tersebut terlihat berjalan lancar tanpa adanya kendala serta protes dari penyewa bangunan yang dirobohkan tersebut.
Namun aktifitas jalan raya sempat beberapa waktu macet karena banyak pengguna jalan raya sengaja berhenti ataupun berjalan pelan menyaksikan eksekusi oleh pihak PT KAI tersebut. (ezi)