Sumbartime-IP (31) warga Jorong Tanjungpauh, Nagari Muarobodi, Kecamatan Ampeknagari, Kabupaten Sijunjung, diamankan oleh pihak Polres Sijunjung, pada Minggu (29/10) kemaren.
IP ditangkap oleh kepolisian karena telah melakukan tindakan asusila pencabulan berupa oral seks kepada anak anak usia belasan tahun. Tidak tanggung tanggung, Predator kelamin ini telah mencabuli 15 orang mulai dari anak anak hingga remaja.
Menurut Kapolres Sijunjung, AKBP Imran Amir didampingi Kasat Reskrim Iptu Wawan Darmawan dalam gelar jumpa pers di Mapolres, menyebutkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan pencabulan terhadap belasan anak bawah umur. Dari laporan yang masuk, 10 siswa SD dan 5 Siswa SMP telah menjadi korban Predator kelamin tersebut.
Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka yakni menjadikan alat vital para korban sebagai objek oral seks bagi pelaku.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari salah satu orang tua korban yang mengetahui anaknya telah dua kali menjadi mangsa predator kelamin tersebut. Menurut pengakuan orang tua korban, anaknya yang berinisial GR, awalnya meminta izin pergi bermain ke rumah pelaku. Namun kakak GR meminta agar dirinya hati hati, sebab didapat informasi kalau pelaku memiliki penyimpangan seksual.
Mendengar cerita kakakmya, GR menjadi pucat pasi, lalu tanpa sadar dirinya mengaku telah dua kali disodomi oleh pelaku. Mendengar cerita GR, kakak serta orang tuanya kaget dan geram. Selanjutnya mereka melapor kepada Polisi.
Setelah ditangkap, dari hasil pengembangan kasus, ternyata terungkap telah 15 orang yang menjadi korban dari pelaku. Adapun modus yang dilakukan pelaku kepada para korbannya, adalah mengarang cerita menakut nakuti para korban dengan mengatakan bahwa disekolah mereka ada orang jahat. Agar tidak diganggu orang jahat diberilah sejenis pemagar diri berupa mantra mantra dengan cara alat kelamin sebagai objek oral sek bagi pelaku. (saf)