Sumbartime-Sekitar 4.000 sertifikat tanah masyarakat Koto Tangah, Padang kembali diblokir BPN Kota Padang tersangkut dengan sengketa tanah kaum Maboet.
“Kemana lagi masyarakat mengadu, jika pemerintah sudah berlaku tidak adil kepada masyarakatnya. Tolonglah jujur sebagai pejabat negara,”sebut Evi Yandri, Sekretaris Forum Nagari Tigo Sandiang, wadah masyarakat 6 kelurahan di Koto Tangah yang tanahnya masuk dalam sertifikat yang diblokir.
Ia menyayangkan sikap abigu BPN Kota Padang dalam memperlakukan hak-hak atas tanah di sekitar sengketa tanah Kaum Maboet. Awalnya BPN menyatakan tidak ada pemblokiran terhadap tanah yang terkait dengan sengketa tanah itu. Hasilnya begitu masyarakat melakukan pengurusan terkait dengan tanah tidak ditindaklanjuti.
“Jadi kami sekitar Rabu 1 November masyarakat tidak bisa melakukan perbuatan hukum terhadap tanah mereka, akhirnya kami kirim tim ke BPN untuk menanyakan perihal tersebut, hasilnya memang BPN sudah memblokir kembali,” sebutnya.
Kali ini BPN memang tidak mengeluarkan surat terkait pemblokiran. Namun, dalam bentuk kebijakan dengan tidak menindaklanjuti segala permohonan masyarakat bagi tanah berada dalam areal 765 hektare yang selama ini diklaim kaum maboet.
Mendapati kondisi itu, maka dalam waktu dekat Forum Nagari Tigo Sandiang akan melakukan gugatan class action. Dengan dasar klaim yang dilakukan kaum Maboet tersebut telah merugikan ribuan masyarakat.
Kemudian, Forum Nagari Tigo Sandiang juga akan meminta pencabutan sita tahan oleh pengadilan 1980, 1982, 2014 dan 2016. Karena itu bertentangan keputusan putusan Landraad Nomor 90 Tahun 1931.
Sejalan dengan langkah hukum tersebut, Forum Nagari Tigo Sandiang juga menggalang seluruh kekuatan masyarakat untuk menentang semua perbuatan yang dilakukan terhadap tanah mereka, termasuk akan menghadang tim dari BPN dalam melakukan pengukuran di lapangan.
“Kami akan lawan, ini sudah kesepakatan masyarakat. Masyarakat akan melawan dengan segala cara, baik fisik maupun secara hukum, ini sudah penzaliman,” tegasnya. (yendra)