• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • AMP
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Polling Pilpres 2019
  • Redaksi Sumbar Time
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
Home Nasional

Ada Cacat Pada Proses Registrasi Kartu SIM

Sumbar Time by Sumbar Time
5 November 2017
in Nasional
A A
0
Ada Cacat Pada Proses Registrasi Kartu SIM
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbartime-Pemerintah mewajibkan para pelanggan kartu SIM seluler prabayar melakukan registrasi nomor mereka. Sejak Selasa (31/10), registrasi dilakukan dengan mengirimkan nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke 4444. Aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berlaku baik untuk pelanggan SIM card lama maupun baru.

Aturan yang mewajibkan masyarakat meregistrasi ulang kartu SIM prabayar tersebut sudah berjalan efektif beberapa hari, yaitu sejak 31 Oktober 2017. Namun, ada beberapa poin penting yang ternyata masih belum diperhatikan pemerintah.

Ahli Keamanan Siber dari CISSRec, Pratama Persadha, mengatakan bahwa ada beberapa poin yang diabaikan oleh pemerintah terkait kebijakan registrasi kartu SIM. Adapun salah satu poin yang masih terlewati oleh pemerintah tersebut adalah fitur pembatalan atau ‘unregistered’.

ADVERTISEMENT

Menurut Pratama, saat ini proses registrasi kartu SIM prabayar bersifat final yang memiliki arti bahwa sekali selesai, proses itu tak bisa diganggu-gugat lagi. Hal tersebut dapat mengakibatkan ketika nomor seseorang dipakai orang lain untuk register, orang yang dipakai nomornya tersebut tidak tahu. Saat orang tersebut mau membatalkan proses registrasi tersebut, mekanisme itu tidak ada.

Kekurangan kedua yang jadi sorotan Pratama adalah tidak adanya mekanisme praktis untuk mengganti nomor yang sudah diregistrasi. Sedangkan di negara-negara yang juga mewajibkan penduduknya meregistrasi kartu SIM, mekanisme seperti itu sudah ada.

Pratama berpendepat bahwa ketiadaan dari opsi tersebut merepotkan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan mekanisme untuk mengganti nomor ponsel yang sudah teregistrasi hanya bisa dilakukan dengan mendatangi gerai operator seluler terkait. Sedangkan untuk mendatangi gerai operator seluler tersebut tidak mudah untuk setiap masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia.

“Buat kita yang di Jakarta ini gampang. Coba kalau di Papua, untuk turun ke kotanya saja butuh dua hari mungkin. Maksudnya jangan sampai program pemerintah ini memberatkan masyarakat,” jelas Pratama.

Senada dengan yang disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI, Roy Suryo. Roy menilai pemerintah kurang tegas terhadap operator dalam menjalankan kebijakan ini. Ketidaktegasan itu menurutnya terlihat dari mekanisme registrasi antaroperator seluler yang tak seragam. Hal itu bisa menjadi kendala dalam proses pendaftaran bagi masyarakat.

Rony Bishry, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengatakan kebijakan ini sudah digodok selama dua tahun dengan mempertimbangkan segala aspek. Namun ia mengaku masih ada kekurangan-kekurangan seperti yang disebut oleh Pratama dan Roy.

Walaupun masih ada kekurangan dalam kebijakan registrasi kartu SIM tersebut, baik Pratama maupun Roy mendukung kebijakan registrasi kartu SIM ini. Mereka menilai sudah waktunya kebijakan semacam ini diberlakukan seperti halnya di negara-negara lain.

Sebelumnya, ketiadaan dari regulasi yang mengatur registrasi pengguna seluler dikuatirkan sebagai potensi yang bisa disalahgunakan oleh banyak pihak yang tidak berwenang. Hal tersebut diungkapkan Ketua Cyber Law Center, Fakultas Hukum Universistas Padjajaran (Unpad), Sinta Dewi menilai aturan registrasi kartu SIM prabayar yang diterbitkan pemerintah berpotensi melanggar hak privasi warga negara. Hal tersebut dikarenakan hingga kini pemerintah belum memiliki regulasi yang jelas mengatur perlindungan data pribadi.

“Kita orang awam takutnya sistem validasi itu langsung kepada data pribadi kita,” kata Sinta ditemui seusai sosialisasi pelaksanaan registrasi kartu prabayar telekomunikasi di Bandung, Jumat (20/10).

Sebab, menurut Sinta, data pribadi seperti yang tercantum dalam KTP memuat informasi mulai dari golongan darah, jenis pekerjaan, tanggal lahir dan sebagainya.

“Mereka mengatakan aman, tapi harus dievaluasi lagi seberapa aman. Kartu keluarga dan NIK ini wilayahnya sangat pribadi. Kenapa pribadi? Karena di dalamnya begitu ditelusuri ada semua, ada data biometriknya juga,” kata Sinta.

Keharusan melakukan registrasi kartu SIM sebenarnya bukan pertama kali di dunia. Negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina sebenarnya sudah lebih dulu memberlakukan keharusan itu. Bedanya, sekitar 120 negara yang memberlakukan aturan tersebut sudah lebih dulu menyiapkan payung hukum perlindungan data. Setelah regulasi dibuat, baru diterbitkan kewajiban registrasi kartu SIM prabayar.**

Sumber : ngelmu.co

ADVERTISEMENT
Previous Post

PT SJAL Salurkan CSR di Nagari Lubuk Malako

Next Post

4000 Sertifikat Tanah Warga Koto Tangah Padang Diblokir BPN

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

Related Posts

Viral Heboh Pernyataan Panglima TNI Perintahkan ‘Piting’ Pendemo di Rempang : Begini Penjelasan Mabes TNI
Nasional

Viral Heboh Pernyataan Panglima TNI Perintahkan ‘Piting’ Pendemo di Rempang : Begini Penjelasan Mabes TNI

18 September 2023
Seorang Perwira Polisi Kelahiran Padang Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
Nasional

Seorang Perwira Polisi Kelahiran Padang Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

16 September 2023
Viral Wanita Pelabrak Rocky Gerung Kader PDIP Novi Bule Diserang dan Dipersekusi Diduga Simpatisan Rocky Gerung di Bareskrim Polri
Nasional

Viral Wanita Pelabrak Rocky Gerung Kader PDIP Novi Bule Diserang dan Dipersekusi Diduga Simpatisan Rocky Gerung di Bareskrim Polri

16 September 2023
Viral Video Ketua Pan Zulhas Bagi Uang Rp 50 Ribu ke Warga, Ini Kata KPK
Nasional

Viral Video Ketua Pan Zulhas Bagi Uang Rp 50 Ribu ke Warga, Ini Kata KPK

14 September 2023
Viral di Media Sosial Buat Pose Pre-Wedding Dengan Latar Api di Bukit Teletubbies Malah terbakar Beneran, WO Tersangka
Nasional

Viral di Media Sosial Buat Pose Pre-Wedding Dengan Latar Api di Bukit Teletubbies Malah terbakar Beneran, WO Tersangka

11 September 2023
Wapres Datang Kunjungi Sumbar Bawa Istri Dalam Rangka Acara Minangkabau Halal Festival
Nasional

Wapres Datang Kunjungi Sumbar Bawa Istri Dalam Rangka Acara Minangkabau Halal Festival

8 September 2023
Next Post
4000 Sertifikat Tanah Warga Koto Tangah Padang Diblokir BPN

4000 Sertifikat Tanah Warga Koto Tangah Padang Diblokir BPN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perampokan Sadis di Simpang 4 Sekolah Dasar Excellent Bukittinggi: Korban Ditembak dan Dirampas

Perampokan Sadis di Simpang 4 Sekolah Dasar Excellent Bukittinggi: Korban Ditembak dan Dirampas

12 Juli 2023
Pengunjung Ditemukan Meninggal Dunia di Jam Gadang Bukittinggi, Diduga Akibat Penyakit Jantung

Pengunjung Ditemukan Meninggal Dunia di Jam Gadang Bukittinggi, Diduga Akibat Penyakit Jantung

10 Juli 2023
Seorang Tukang Ojek Babak Belur Di Keroyok Oknum Polisi Di Bukittinggi

Seorang Tukang Ojek Babak Belur Di Keroyok Oknum Polisi Di Bukittinggi

4 April 2023
Tiga Pasang Sejoli Digrebek, Kasat Pol PP Bukittinggi : Razia Pekat Akan Terus Dilakukan

Tiga Pasang Sejoli Digrebek, Kasat Pol PP Bukittinggi : Razia Pekat Akan Terus Dilakukan

25 Januari 2023
Sempat Kabur Saat Kepergok Curi Motor di Pesisir Selatan, Pelaku Ditangkap di Padang

Sempat Kabur Saat Kepergok Curi Motor di Pesisir Selatan, Pelaku Ditangkap di Padang

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Sempat Kabur Saat Kepergok Curi Motor di Pesisir Selatan, Pelaku Ditangkap di Padang

Sempat Kabur Saat Kepergok Curi Motor di Pesisir Selatan, Pelaku Ditangkap di Padang

30 September 2023
BRI BO Bukittinggi Berikan Bantuan Renovasi Mushalla Al Ma’Wa Pekan Kamis

BRI BO Bukittinggi Berikan Bantuan Renovasi Mushalla Al Ma’Wa Pekan Kamis

29 September 2023
Polres 50 Kota Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Remaja Secara Bersama-sama di Sebuah Bengkel di Lima Puluh Kota

Polres 50 Kota Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Remaja Secara Bersama-sama di Sebuah Bengkel di Lima Puluh Kota

29 September 2023
Bergerak Cepat Polisi Amankan Mobil Video Viral Wanita Berteriak Minta Tolong, Terungkap Fakta di Balik Kejadian Tersebut

Bergerak Cepat Polisi Amankan Mobil Video Viral Wanita Berteriak Minta Tolong, Terungkap Fakta di Balik Kejadian Tersebut

29 September 2023

Berita Terbaru

Sempat Kabur Saat Kepergok Curi Motor di Pesisir Selatan, Pelaku Ditangkap di Padang

Sempat Kabur Saat Kepergok Curi Motor di Pesisir Selatan, Pelaku Ditangkap di Padang

30 September 2023
BRI BO Bukittinggi Berikan Bantuan Renovasi Mushalla Al Ma’Wa Pekan Kamis

BRI BO Bukittinggi Berikan Bantuan Renovasi Mushalla Al Ma’Wa Pekan Kamis

29 September 2023
Polres 50 Kota Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Remaja Secara Bersama-sama di Sebuah Bengkel di Lima Puluh Kota

Polres 50 Kota Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Remaja Secara Bersama-sama di Sebuah Bengkel di Lima Puluh Kota

29 September 2023
Bergerak Cepat Polisi Amankan Mobil Video Viral Wanita Berteriak Minta Tolong, Terungkap Fakta di Balik Kejadian Tersebut

Bergerak Cepat Polisi Amankan Mobil Video Viral Wanita Berteriak Minta Tolong, Terungkap Fakta di Balik Kejadian Tersebut

29 September 2023
Sumbartime.com

Sumbartime.com - PT. Esa Luak Limopuluah - "Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbar Time
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2023 sumbartime.com - PT. Esa Luak Limopuluah - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbar Time
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2023 sumbartime.com - PT. Esa Luak Limopuluah - Design By rudDesign.