• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ada Cacat Pada Proses Registrasi Kartu SIM

Sumbar Time by Sumbar Time
5 November 2017
in Nasional
A A
0
Ada Cacat Pada Proses Registrasi Kartu SIM
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sumbartime-Pemerintah mewajibkan para pelanggan kartu SIM seluler prabayar melakukan registrasi nomor mereka. Sejak Selasa (31/10), registrasi dilakukan dengan mengirimkan nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke 4444. Aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berlaku baik untuk pelanggan SIM card lama maupun baru.

ADVERTISEMENT

Aturan yang mewajibkan masyarakat meregistrasi ulang kartu SIM prabayar tersebut sudah berjalan efektif beberapa hari, yaitu sejak 31 Oktober 2017. Namun, ada beberapa poin penting yang ternyata masih belum diperhatikan pemerintah.

ADVERTISEMENT

Ahli Keamanan Siber dari CISSRec, Pratama Persadha, mengatakan bahwa ada beberapa poin yang diabaikan oleh pemerintah terkait kebijakan registrasi kartu SIM. Adapun salah satu poin yang masih terlewati oleh pemerintah tersebut adalah fitur pembatalan atau ‘unregistered’.

Menurut Pratama, saat ini proses registrasi kartu SIM prabayar bersifat final yang memiliki arti bahwa sekali selesai, proses itu tak bisa diganggu-gugat lagi. Hal tersebut dapat mengakibatkan ketika nomor seseorang dipakai orang lain untuk register, orang yang dipakai nomornya tersebut tidak tahu. Saat orang tersebut mau membatalkan proses registrasi tersebut, mekanisme itu tidak ada.

BacaJuga

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026
Indonesia vs Korsel di AFC U-17 Asian Cup, Evandra Florasta: Ini Pertandingan yang Gila

Indonesia vs Korsel di AFC U-17 Asian Cup, Evandra Florasta: Ini Pertandingan yang Gila

5 April 2025
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmartias: Orientasi Retret Sangat Bermanfaat

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmartias: Orientasi Retret Sangat Bermanfaat

28 Februari 2025

Kekurangan kedua yang jadi sorotan Pratama adalah tidak adanya mekanisme praktis untuk mengganti nomor yang sudah diregistrasi. Sedangkan di negara-negara yang juga mewajibkan penduduknya meregistrasi kartu SIM, mekanisme seperti itu sudah ada.

Pratama berpendepat bahwa ketiadaan dari opsi tersebut merepotkan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan mekanisme untuk mengganti nomor ponsel yang sudah teregistrasi hanya bisa dilakukan dengan mendatangi gerai operator seluler terkait. Sedangkan untuk mendatangi gerai operator seluler tersebut tidak mudah untuk setiap masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia.

ADVERTISEMENT

“Buat kita yang di Jakarta ini gampang. Coba kalau di Papua, untuk turun ke kotanya saja butuh dua hari mungkin. Maksudnya jangan sampai program pemerintah ini memberatkan masyarakat,” jelas Pratama.

Senada dengan yang disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI, Roy Suryo. Roy menilai pemerintah kurang tegas terhadap operator dalam menjalankan kebijakan ini. Ketidaktegasan itu menurutnya terlihat dari mekanisme registrasi antaroperator seluler yang tak seragam. Hal itu bisa menjadi kendala dalam proses pendaftaran bagi masyarakat.

Rony Bishry, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengatakan kebijakan ini sudah digodok selama dua tahun dengan mempertimbangkan segala aspek. Namun ia mengaku masih ada kekurangan-kekurangan seperti yang disebut oleh Pratama dan Roy.

Walaupun masih ada kekurangan dalam kebijakan registrasi kartu SIM tersebut, baik Pratama maupun Roy mendukung kebijakan registrasi kartu SIM ini. Mereka menilai sudah waktunya kebijakan semacam ini diberlakukan seperti halnya di negara-negara lain.

Sebelumnya, ketiadaan dari regulasi yang mengatur registrasi pengguna seluler dikuatirkan sebagai potensi yang bisa disalahgunakan oleh banyak pihak yang tidak berwenang. Hal tersebut diungkapkan Ketua Cyber Law Center, Fakultas Hukum Universistas Padjajaran (Unpad), Sinta Dewi menilai aturan registrasi kartu SIM prabayar yang diterbitkan pemerintah berpotensi melanggar hak privasi warga negara. Hal tersebut dikarenakan hingga kini pemerintah belum memiliki regulasi yang jelas mengatur perlindungan data pribadi.

“Kita orang awam takutnya sistem validasi itu langsung kepada data pribadi kita,” kata Sinta ditemui seusai sosialisasi pelaksanaan registrasi kartu prabayar telekomunikasi di Bandung, Jumat (20/10).

Sebab, menurut Sinta, data pribadi seperti yang tercantum dalam KTP memuat informasi mulai dari golongan darah, jenis pekerjaan, tanggal lahir dan sebagainya.

“Mereka mengatakan aman, tapi harus dievaluasi lagi seberapa aman. Kartu keluarga dan NIK ini wilayahnya sangat pribadi. Kenapa pribadi? Karena di dalamnya begitu ditelusuri ada semua, ada data biometriknya juga,” kata Sinta.

Keharusan melakukan registrasi kartu SIM sebenarnya bukan pertama kali di dunia. Negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina sebenarnya sudah lebih dulu memberlakukan keharusan itu. Bedanya, sekitar 120 negara yang memberlakukan aturan tersebut sudah lebih dulu menyiapkan payung hukum perlindungan data. Setelah regulasi dibuat, baru diterbitkan kewajiban registrasi kartu SIM prabayar.**

Sumber : ngelmu.co

ADVERTISEMENT
Previous Post

PT SJAL Salurkan CSR di Nagari Lubuk Malako

Next Post

4000 Sertifikat Tanah Warga Koto Tangah Padang Diblokir BPN

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional
Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026
Indonesia vs Korsel di AFC U-17 Asian Cup, Evandra Florasta: Ini Pertandingan yang Gila
Nasional

Indonesia vs Korsel di AFC U-17 Asian Cup, Evandra Florasta: Ini Pertandingan yang Gila

5 April 2025
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmartias: Orientasi Retret Sangat Bermanfaat
Bukittinggi

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmartias: Orientasi Retret Sangat Bermanfaat

28 Februari 2025
Pemerintahan Presiden Prabowo Prioritaskan Penguatan Media dalam RPJM Nasional 2025-2029
Nasional

Pemerintahan Presiden Prabowo Prioritaskan Penguatan Media dalam RPJM Nasional 2025-2029

25 Februari 2025
Gubernur Mahyeldi dan Petinggi Agam-Bukittinggi Hadiri Pelantikan Pengurus PERKAB di Palembang
Agam

Gubernur Mahyeldi dan Petinggi Agam-Bukittinggi Hadiri Pelantikan Pengurus PERKAB di Palembang

13 Januari 2025
Next Post
4000 Sertifikat Tanah Warga Koto Tangah Padang Diblokir BPN

4000 Sertifikat Tanah Warga Koto Tangah Padang Diblokir BPN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

22 Mei 2026
Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026
Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026
Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

6 Mei 2026

Berita Terbaru

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

22 Mei 2026
Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026
Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026
Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

6 Mei 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.