PAYAKUMBUH – Keputusan pemerintah melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja pers dan pelaku usaha media massa, termasuk di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
Namun, kekhawatiran tersebut mulai mereda setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2025-2029 yang menegaskan bahwa penguatan pers dan media massa menjadi salah satu prioritas utama dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Payakumbuh-Kabupaten Limapuluh Kota, Aspon Dedi, menyambut baik kebijakan ini. Ia menilai bahwa penguatan pers dalam RPJM Nasional merupakan langkah strategis untuk mendukung pembangunan nasional.
“Lahirnya Perpres Nomor 12 Tahun 2025 ini menjadikan pers dan media massa sebagai prioritas utama. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki peran besar dalam mendorong partisipasi masyarakat serta menjaga stabilitas dan kondusivitas bangsa,” ujar Aspon Dedi.
Menurutnya, pers berperan penting dalam menyampaikan agenda pemerintahan sekaligus menjadi kontrol sosial melalui kritik yang konstruktif terhadap kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, keberadaan pers dan media massa tidak dapat diabaikan dalam pembangunan nasional.
“Di era digital dengan arus informasi yang begitu cepat dan luas, negara sangat membutuhkan pers yang berperspektif jernih dan mampu melawan kekacauan informasi, berita hoaks, serta ujaran kebencian yang dapat mengancam kehidupan demokrasi. Namun, pers juga harus berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang sehat dalam menyerap informasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aspon Dedi menegaskan bahwa ekosistem media harus dilindungi dan diperkuat agar masyarakat mendapatkan berita yang berkualitas. Dengan demikian, pers sebagai pilar keempat demokrasi dapat semakin berkontribusi dalam pembangunan nasional.
“Intinya, Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJM Nasional 2025-2029 ini bisa menjadi pegangan bagi wartawan untuk meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah. Jika ada pemerintah daerah yang tidak mendukung penguatan pers dan media massa, maka itu berarti mereka menghambat suksesnya RPJM Nasional yang dijalankan oleh pemerintahan Presiden Prabowo,” pungkasnya.