Sumbartime – Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh Tim Phantom di sebuah Counter Handphone di Koto Baru Simalanggang Kecamatan Payakumbuh.
Tersangka, Rie (37), tertangkap saat tim melakukan penangkapan dan penggeledahan, dengan dugaan kuat akan mengedarkan sabu-sabu.
Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H, menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan tentang transaksi narkotika di sekitar lokasi penangkapan.
“Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil menangkap Rie sesuai dengan ciri-ciri yang diterima dari laporan. Saat dilakukan penggeledahan pada jok sepeda motor tersangka, polisi menemukan satu kantong kresek yang berisikan dua paket narkotika jenis sabu,”ungkap Kapolres
Iptu Aiga Putra, Kasat Narkoba, menambahkan bahwa tersangka awalnya membantah tuduhan yang ditimpakan kepadanya, tetapi penggeledahan menghasilkan bukti yang kuat. Rie mengakui bahwa ini adalah aksinya yang ketiga kali menjual narkotika, dan ia mendapatkan sabu dari seseorang bernama Adam (DPO) dengan harga Rp 2.000.000. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mendalami keterkaitannya dengan Adam yang berstatus DPO.(R)