Sumbartime.com,- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil meringkus empat pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Simpang Tiga Nagari Koto Baru.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, menjelaskan bahwa tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa dua paket sedang dibungkus plastik berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu, tas sandang warna hitam, satu unit timbangan digital, bukti transfer, alat hisap, dua unit kaca pirek, dan dua unit handphone.
“Setelah mendapat informasi, tim dari Satresnarkoba lansung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti,” katanya.
Empat pelaku yang ditangkap adalah AD (38) warga Jorong Batang Tabek Nagaroi Tebing Tinggi, AR (54) warga Jorong Sungai Besar, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, FS (43) warga Jalan Air Camar Samping Mushola Bustanul Khair Kelurahan Parak, Kota Padang, dan C (42), warga Jorong Simpang Empat Nagarian Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mako polres guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya
Pelaku sendiri terancam hukuman pidana pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 juntto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara lima tahun.(*)