Sumbartime – Polres Limapuluh Kota berhasil menangkap dua pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. A (56) dan IC (49) ditangkap setelah pengembangan kasus dari penangkapan pertama.
Kasat Reskrim Limapuluh Kota, Iptu Hendra, menyebut bahwa dalam operasi tersebut puluhan jeriken BBM dan sebuah mobil berhasil diamankan.
“Barang bukti yang disita mencakup 57 jeriken BBM jenis Pertalite dan tiga jeriken jenis Bio Solar berisi 35 liter,”ungkap Iptu Hendra.
“Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, dan informasi ini diperoleh setelah pengembangan kasus dari penangkapan pertama,”lanjutnya.
Pelaku menyatakan bahwa BBM bersubsidi yang mereka miliki berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota. Penangkapan kedua pelaku dilakukan di pinggir jalan di Jorong Pasar Baru, Nagari Pangkalan minggu lalu.
Kedua pelaku, A dan IC, saat ini telah ditahan di Mako Polres Limapuluh Kota untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Operasi ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap praktik penimbunan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.(R)