Sumbartime – Pasaman Barat – Setelah menjadi buron selama tujuh bulan, pelaku pencurian berinisial SN (38) berhasil ditangkap oleh Polsek Lembah Melintang, Pasaman Barat pada Selasa, 30 Januari 2024, pukul 14.00 WIB.
SN merupakan otak dari aksi pencurian belasan alat elektronik di SD Negeri 19 Lembang Melintang, yang terjadi pada Selasa, 6 Juni 2023, pukul 01.30 WIB. Aksi tersebut menyebabkan kerugian mencapai Rp100 juta bagi pihak sekolah.
Menurut Kapolsek Lembah Melintang, AKP Zulkifikar, pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 7 bulan setelah mencuri chromebook, laptop, dan proyektor milik sekolah.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, dan pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat,”ungkapnya.
Zulfikar menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian bersama tiga pelaku lainnya, yaitu RH (35), AS (26), dan SH (26).
Pelaku lainnya sudah ditangkap tidak lama setelah aksi pencurian, namun SN berhasil melarikan diri ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, untuk menghindari kejaran petugas.
“Saat ini, pelaku SN telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”lanjutnya.(R)