Lima Puluh Kota, Sumatera Barat – Sengketa tanah pusaka tinggi di Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, yang telah bergulir selama sekitar enam tahun akhirnya mencapai tahap akhir. Eksekusi lahan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Payakumbuh pada 18 Juni 2026 merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah seluruh upaya hukum ditempuh.
Di tengah beredarnya berbagai opini dan informasi di media sosial pascaeksekusi, pihak Kaum Datuak Paduko Sinyato menegaskan bahwa proses hukum perkara tersebut telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan diputus melalui sejumlah putusan pengadilan.
Menurut keterangan pihak Kaum Datuak Paduko Sinyato, objek sengketa merupakan tanah pusaka tinggi yang diwariskan secara turun-temurun dalam kaumnya. Mereka menyatakan keluarga pihak tergugat pada awalnya hanya menempati sebagian lahan dengan mendirikan pondok, namun kemudian menguasai tanah tersebut serta membangun sejumlah bangunan permanen tanpa hak.
Sebelum menempuh jalur litigasi, penyelesaian sengketa terlebih dahulu diupayakan melalui mekanisme adat di tingkat Pasukuan Pitopang yang difasilitasi Balai Adat Nagari Sungai Kamuyang bersama para niniak mamak. Namun, musyawarah tersebut tidak menghasilkan kesepakatan damai.
Perkara kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Payakumbuh pada tahun 2020 melalui Perkara Nomor 16/Pdt.G/2020/PN Pyh. Dalam putusan tertanggal 18 Desember 2020, majelis hakim menyatakan bahwa tanah yang terdiri atas Tumpak 1, Tumpak 2, Tumpak 3, dan Tumpak 4 merupakan harta pusaka tinggi milik Kaum Datuak Paduko Sinyato.
Majelis hakim juga menyatakan penguasaan objek sengketa beserta bangunan permanen, semi permanen, dan kandang sapi yang berdiri di atasnya tanpa izin sebagai perbuatan melawan hukum. Para tergugat dihukum untuk menyerahkan seluruh objek sengketa dalam keadaan kosong kepada para penggugat serta membayar biaya perkara.
Tidak menerima putusan tersebut, pihak tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang. Namun, melalui Putusan Nomor 30/PDT/2021/PT.PDG, pengadilan tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh.
Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam Putusan Nomor 3882 K/PDT/2022 tanggal 2 November 2022, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi sehingga putusan pengadilan sebelumnya tetap berlaku dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Setelah putusan inkrah, Kaum Datuak Paduko Sinyato mengajukan permohonan eksekusi pada November 2024. Pengadilan Negeri Payakumbuh kemudian menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Pyh sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.
Meski demikian, proses eksekusi sempat tertunda karena adanya dua gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet). Kedua perkara tersebut diperiksa oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh dan berakhir dengan putusan yang menolak atau menyatakan gugatan para pelawan tidak dapat diterima, sehingga tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.
Dengan demikian, sebelum eksekusi dilaksanakan pada 18 Juni 2026, Kaum Datuak Paduko Sinyato telah memperoleh kemenangan dalam lima putusan pengadilan, yakni putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh, Pengadilan Tinggi Padang, Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta dua putusan dalam perkara perlawanan pihak ketiga. Seluruh putusan tersebut secara konsisten menguatkan kedudukan hukum Kaum Datuak Paduko Sinyato atas objek sengketa.
Pihak Kaum Datuak Paduko Sinyato berharap masyarakat dapat memahami perkara ini secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Menurut mereka, pelaksanaan eksekusi bukan merupakan tindakan sepihak, melainkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah melalui seluruh tahapan hukum yang tersedia.
Mereka juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati supremasi hukum serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan melalui pengadilan, sementara putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi bagian dari kepastian hukum yang patut dihormati.




















