• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Limapuluh Kota

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

Sumbar Time by Sumbar Time
30 Juni 2026
in Limapuluh Kota
A A
0
Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Lima Puluh Kota, Sumatera Barat – Sengketa tanah pusaka tinggi di Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, yang telah bergulir selama sekitar enam tahun akhirnya mencapai tahap akhir. Eksekusi lahan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Payakumbuh pada 18 Juni 2026 merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah seluruh upaya hukum ditempuh.

ADVERTISEMENT

Di tengah beredarnya berbagai opini dan informasi di media sosial pascaeksekusi, pihak Kaum Datuak Paduko Sinyato menegaskan bahwa proses hukum perkara tersebut telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan diputus melalui sejumlah putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

Menurut keterangan pihak Kaum Datuak Paduko Sinyato, objek sengketa merupakan tanah pusaka tinggi yang diwariskan secara turun-temurun dalam kaumnya. Mereka menyatakan keluarga pihak tergugat pada awalnya hanya menempati sebagian lahan dengan mendirikan pondok, namun kemudian menguasai tanah tersebut serta membangun sejumlah bangunan permanen tanpa hak.

Sebelum menempuh jalur litigasi, penyelesaian sengketa terlebih dahulu diupayakan melalui mekanisme adat di tingkat Pasukuan Pitopang yang difasilitasi Balai Adat Nagari Sungai Kamuyang bersama para niniak mamak. Namun, musyawarah tersebut tidak menghasilkan kesepakatan damai.

BacaJuga

PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎

PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎

14 Juni 2026
Universitas Panca Sakti Bekasi Gelar PKM di Lima Puluh Kota

Universitas Panca Sakti Bekasi Gelar PKM di Lima Puluh Kota

11 Juni 2026
Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026

Perkara kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Payakumbuh pada tahun 2020 melalui Perkara Nomor 16/Pdt.G/2020/PN Pyh. Dalam putusan tertanggal 18 Desember 2020, majelis hakim menyatakan bahwa tanah yang terdiri atas Tumpak 1, Tumpak 2, Tumpak 3, dan Tumpak 4 merupakan harta pusaka tinggi milik Kaum Datuak Paduko Sinyato.

Majelis hakim juga menyatakan penguasaan objek sengketa beserta bangunan permanen, semi permanen, dan kandang sapi yang berdiri di atasnya tanpa izin sebagai perbuatan melawan hukum. Para tergugat dihukum untuk menyerahkan seluruh objek sengketa dalam keadaan kosong kepada para penggugat serta membayar biaya perkara.

Tidak menerima putusan tersebut, pihak tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang. Namun, melalui Putusan Nomor 30/PDT/2021/PT.PDG, pengadilan tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam Putusan Nomor 3882 K/PDT/2022 tanggal 2 November 2022, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi sehingga putusan pengadilan sebelumnya tetap berlaku dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

Setelah putusan inkrah, Kaum Datuak Paduko Sinyato mengajukan permohonan eksekusi pada November 2024. Pengadilan Negeri Payakumbuh kemudian menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Pyh sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.

Meski demikian, proses eksekusi sempat tertunda karena adanya dua gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet). Kedua perkara tersebut diperiksa oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh dan berakhir dengan putusan yang menolak atau menyatakan gugatan para pelawan tidak dapat diterima, sehingga tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.

Dengan demikian, sebelum eksekusi dilaksanakan pada 18 Juni 2026, Kaum Datuak Paduko Sinyato telah memperoleh kemenangan dalam lima putusan pengadilan, yakni putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh, Pengadilan Tinggi Padang, Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta dua putusan dalam perkara perlawanan pihak ketiga. Seluruh putusan tersebut secara konsisten menguatkan kedudukan hukum Kaum Datuak Paduko Sinyato atas objek sengketa.

Pihak Kaum Datuak Paduko Sinyato berharap masyarakat dapat memahami perkara ini secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Menurut mereka, pelaksanaan eksekusi bukan merupakan tindakan sepihak, melainkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah melalui seluruh tahapan hukum yang tersedia.

Mereka juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati supremasi hukum serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan melalui pengadilan, sementara putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi bagian dari kepastian hukum yang patut dihormati.

Tags: Sungai Kamuyang
ADVERTISEMENT
Previous Post

PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎
Limapuluh Kota

PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎

14 Juni 2026
Universitas Panca Sakti Bekasi Gelar PKM di Lima Puluh Kota
Limapuluh Kota

Universitas Panca Sakti Bekasi Gelar PKM di Lima Puluh Kota

11 Juni 2026
Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto
Limapuluh Kota

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf
Limapuluh Kota

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari
Limapuluh Kota

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

30 Juni 2026
PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

28 Juni 2026
Dari Negeri Kecil di Tengah Atlantik, Tanjung Verde Tulis Sejarah di Piala Dunia 2026

Dari Negeri Kecil di Tengah Atlantik, Tanjung Verde Tulis Sejarah di Piala Dunia 2026

27 Juni 2026
Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

21 Juni 2026

Berita Terbaru

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

30 Juni 2026
PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

28 Juni 2026
Dari Negeri Kecil di Tengah Atlantik, Tanjung Verde Tulis Sejarah di Piala Dunia 2026

Dari Negeri Kecil di Tengah Atlantik, Tanjung Verde Tulis Sejarah di Piala Dunia 2026

27 Juni 2026
Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

21 Juni 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.