Sumbartime – Seorang pria berusia 20 tahun, Rohit Agusman, dari Jorong Koto Tangah, Kecamatan Sumpur Kudus, ditangkap oleh tim operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP M Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi setelah orang tua korban melaporkan adanya dugaan persetubuhan terhadap anak mereka yang masih duduk di bangku SMP.
“Kejadian tersebut terungkap saat orang tua korban curiga dengan perubahan fisik yang tidak wajar pada anak mereka yang kemudian terungkap sedang hamil 7 bulan,”ungkap Kasat
Kronologi kejadian berawal pada Oktober 2022 di kebun karet kawasan Nagari Tanjung Bonai Aur, Kecamatan Sumpur Kudus.
Pelaku ditahan setelah korban mengakui bahwa Rohit Agusmanlah yang melakukan perbuatan tersebut. Orang tua korban melapor ke Polresta Sijunjung pada Desember 2023 setelah mengetahui kondisi anaknya yang sedang hamil.(R)





















