Sumbartime – Seorang pemuda di Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, ditangkap polisi setelah terbukti kecanduan pil anjing (Dextro) dan sering melakukan pencurian untuk membiayai kebiasaannya tersebut. Pemuda berinisial JAC (22) ini telah menyebabkan keresahan di kalangan warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi, menjelaskan bahwa penangkapan JAC dilakukan setelah pihak kepolisian menerima banyak laporan dari masyarakat.
“Pelaku telah melakukan pencurian belasan kali di 13 lokasi berbeda. Motif pencurian yang dilakukan JAC adalah untuk membeli pil anjing yang membuatnya kecanduan,” kata Rinto
Rinto juga merinci bahwa warga Kecamatan Aur Malintang dan Sungai Geringging telah lama merasa resah akibat seringnya terjadi kehilangan barang-barang berharga di lingkungan mereka.
Barang-barang yang hilang antara lain setrika, kompor gas, televisi, ponsel, dan berbagai peralatan lainnya. Hal ini memicu penyelidikan yang mengarah pada JAC sebagai pelaku utama.
Setelah penyelidikan intensif, polisi menemukan JAC di rumahnya di kawasan Sungai Geringging dan segera mengamankannya. Penangkapan ini dilakukan untuk meredakan keresahan warga serta menindak pelaku yang telah mengganggu ketenteraman di wilayah tersebut.(R)