Solok. — Pada Selasa, 9 Januari 2024 malam, sejumlah anggota DPRD Solok mendatangi Polda Sumbar untuk melaporkan kejadian pengrusakan barang di ruang sidang paripurna DPRD Solok yang dilakukan oleh orang tak dikenal. Laporan itu selesai dibuat setelah tengah malam dan teregister dengan Nomor: LP/B/9/2024/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 10 Januari 2024.
“Kami bersama Ketua DPRD Solok melaporkan pelaku yang telah merusak asset pemerintah di ruang sidang paripurna DPRD karena yang bersangkutan sudah jelas-jelas melanggar hukum. Datang ke DPRD kemudian merusak sejumlah fasilitas yang notabene merupakan aset pemerintah,”jelas Madra Indriawan, Selasa malam.
Sumbartime.com mencoba menelusuri penyebab kericuhan di DPRD Solok tersebut kepada sejumlah sumber namun sampai berita ini diturunkan belum diketahui apa motif orang tersebut merusak sejumlah fasilitas di DPRD. (Risko)