Solok.– Sekda Kabupaten Solok, Medison, mengingatkan kepada segenap bawahannya untuk melakukan percepatan pelaporan keuangan dan harus sudah selesai sebelum tanggal 10 Maret tahun ini. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Lintas Sektoral Pemkab Solok di Gedung Solok Nan Indah, Arosuka, Selasa 9 Januari 2024, siang.
“Target kita tahun ini adalah Pemkab Solok berada di urutan 3 besar Pemerintah Daerah yang menyerahkan laporan keuangan ke BPK,”ucap Sekda, Medison.
Ia kemudian mengulang penyampaiannya saat apel gabungan Selasa pagi bahwa pada penilaian Ombudsman Pemkab Solok telah mendapatkan peringkat satu di Sumatera Barat dan nomor 28 di tingkat Nasional dengan nilai 95,08 dan saat itu yang dinilai adalah beberapa OPD yakni Dinas Kesehatan mendapat nilai 98,25, Dinas Sosial mendapat nilai 90,42, Dinas Pendidikan mendapat nilai 92,49, Disdukcapil mendapat nilai 95,54, DPMPTSP Naker mendapat nilai 95,94, Puskesmas Jua Gaek mendapat nilai 97,84, Puskesmas Alahan Panjang mendapat nilai 98,25. (Risko).