• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Peristiwa

Pejabat Pemko Payakumbuh Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid 19 Ditengah Pandemi

Sumbar Time by Sumbar Time
25 November 2021
in Peristiwa
A A
0
Pejabat Pemko Payakumbuh Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid 19 Ditengah Pandemi

ilustrasi dugaan korupsi

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SUMBARTIME.COM-Belum genap sehari warga Kota Payakumbuh merayakan kegembiraan atas keberhasilan Pemkonya menyabet penghargaan bergengsi terkait pelayanan publik dari Pemerintah pusat, tiba tiba publik dikagetkan dengan informasi telah ditetapkannya salah satu pejabatnya sebagai tersangka dugaan korupsi oleh aparat hukum.

ADVERTISEMENT

Adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh inisial “Bkr” ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan penyelewengan bantuan Covid-19 Tahun anggaran 2020, Kamis 25 November 2021, oleh pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

ADVERTISEMENT

Salah satu pejabat di lingkungan Pemko Payakumbuh tersebut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran bencana alam Covid 19 dalam kegiatan pengadaan Alkes berupa Alat Pelindung Diri (APD) Tahun anggaran 2020 silam.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kajari Payakumbuh Suwarno SH, Kamis (25/11) sore. Menurutnya, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait adanya dugaan kasus korupsi serta penyelewengan anggaran Covid 19 Tahun anggaran 2020, pihaknya menetapkan satu orang tersangka dengan inisial “Bkr” salah satu pejabat OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh, ungkapnya.

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025

Lebih jauh, Suwarno menerangkan hari ini tersangka telah dilakukan pemeriksaan secara maraton dari pagi hingga sore hari. Namun tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan telah mengajukan permohonan penangguhan dengan alasan masih memiliki peran dalam melaksanakan program pemerintah terkait pandemi Covid.

Sementara oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh sendiri, penetapan tersangka kepada yang bersangkutan dikarenakan dalam pemeriksaan awal telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup terkait kasus dugaan korupsi dan penyelewengan tersebut, pungkasnya menjelaskan.

Terpisah menanggapi telah ditetapkannya salah satu pejabat OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Payakumbuh oleh pihak Kejari setempat, pengajar hukum Administrasi di Universitas Unand Padang Hengki Andora, menganggap kejadian tersebut cukup luar biasa dan mengejutkan publik, tuturnya, Kamis (25/11) siang.

Dirinya menjelaskan, sangat luar biasa telah terjadi dugaan kasus korupsi bencana alam di tengah tengah pandemi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat. Harusnya seorang pejabat publik memiliki empati di musim panceklik serta banyak berperan penting memberikan azas manfaat bagi masyarakat, ucapnya.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh Hengki memaparkan, jika terbukti di pengadilan terhadap kassus yang didugakan terhadap tersangka, maka aparat hukum bukan lagi memakai hukum UU biasa di waktu normal. Namun aparat hukum bisa menggunakan UU darurat bencana seperti yang diperintahkan Perpu, sambungnya.

Ketika disinggung apakah tersangka dugaan korupsi anggaran bencana alam di tengah pandemi bila terbukti di pengadilan bisa dihukum berat, Hengki menjelaskan sangat bisa. Alasannya sangat tidak bernurani bila terbukti seorang pejabat publik telah melakukan penyelewengan dana saat masyarakat sedang dilanda kesusahan di tengah pandemi Covid 19, pungkasnya. (aa)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Duel Maut Kakak Ipar dan Adik di Tanah Datar, 1 Orang Dilaporkan Tewas

Next Post

Sat Reskrim Polres Bukittinggi Amankan Suami Pelaku KDRT Yang Akibatkan Istrinya Meninggal Dunia

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga
Limapuluh Kota

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi
Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari
Peristiwa

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu
Bukittinggi

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu

15 November 2025
Pengguna Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Bandar Kabur Saat Digerebek
Bukittinggi

Pengguna Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Bandar Kabur Saat Digerebek

21 September 2025
Next Post
Sat Reskrim Polres Bukittinggi Amankan Suami Pelaku KDRT Yang Akibatkan Istrinya Meninggal Dunia

Sat Reskrim Polres Bukittinggi Amankan Suami Pelaku KDRT Yang Akibatkan Istrinya Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

30 Juli 2026
Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026

Berita Terbaru

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

30 Juli 2026
Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.