Sumbartime-Bupati Rokan Hulu (Rohul) Riau, Suparman akan segera diproses pemberhentiannya oleh Kemendagri pasca Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan vonis bebas Suparman beberapa waktu lalu.
Hal itu dikatakan, Thahyo Kumolo saat berada di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Kamis (16/11).
Menurutnya, kasus tersebut sudah mempunyai keputusan hukum yang tetap, untuk itu dia akan segera memproses pemberhentian Suparman sebagai Bupati Rohul, Riau, agar roda pemerintahan setempat tetap berjalan dengan lancar, ujarnya.
Bahkan Thayo Kumolo mengaku telah memerintahkan biro hukum untuk meminta salinan MA tersebut sebagai dasar proses pemberhentian, tukasnya lagi. (kr)