• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Bukittinggi

Pasal Perjanjian Bangunan Permanen di Stasiun Lambuang Dicabut, Potensi Kerugian Rp1,8 Miliar Tidak Terjadi

Sumbar Time by Sumbar Time
6 Maret 2024
in Bukittinggi
A A
0
Pasal Perjanjian Bangunan Permanen di Stasiun Lambuang Dicabut, Potensi Kerugian Rp1,8 Miliar Tidak Terjadi
0
SHARES
171
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BUKITTINGGI — Adanya pembangunan secara permanen pada Stasiun Lambuang di lahan eks stasiun, yang berpotensi telah terjadinya kerugian negara Rp1,8 miliar bakal tidak terjadi.

ADVERTISEMENT

Setidaknya hal tersebut dapat ditarik kesimpulan dari wawancara sejumlah wartawan dengan Kepala PT KAI (Persero) Divisi Regional II Sumbar, Sofan Hidayah di Bukittinggi, Selasa malam (5/3/2024).

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan, temuan dari BPK adanya potensi kerugian sebesar Rp1,8 miliar atas pembangunan permanen pada Stasiun Lambuang, sudah dicabut pasal perjanjian larangan pembangunan permanen tersebut.

“Perjanjian awal memang pihak Pemko Bukittinggi dilarang melakukan bangunan permanen. Berdasarkan temuan itu, dalam addendum di akhir 2022, telah kita cabut pasal pelarangan tersebut,” tegasnya.

BacaJuga

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi

Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi

10 Maret 2026
Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

1 Maret 2026

Sofan mengakui tidak mungkin untuk pondasi dibangun dengan tidak permanen.

“Karena adanya kekeliruan saat itu. Jadi, sudah kami cabut pasal larangan pembangunan permanen tersebut, dan secara otomatis temuan itu sudah ditindaklanjuti,” paparnya.

Ia menyampaikan, saat ini pihak PT KAI dengan Pemko Bukittinggi tengah dalam proses kontrak 10 tahun lamanya.

“Sekarang sedang proses untuk kontrak 10 tahun. Pada tahun 2022 telah ditandatangani kontrak 3 tahun dengan Pemko Bukittinggi. Lalu, kontrak itu diaddendum di akhir 2022 menjadi 5 tahun,” tuturnya.

Disebutkan, perjanjian kerjasama sewa lahan eks stasiun dengan Pemko Bukittinggi, didasari dengan nilai manfaat kedua belah pihak.

“Dasar penetapan harga, setiap lahan yang disewakan memang berpijak pada akan digunakan untuk apa lahan itu. Misalnya, apakah untuk sosial, area hijau atau area komersil,” ucapnya.

Ia menegaskan, Stasiun Lambuang ditetapkan sebagai area komersil, dengan penetapan harga sewanya sudah melalui KJPP atau tim appraisal.

“Lahirnya harga sewa sebesar Rp2,2 miliar per tahun tersebut ditetapkan tim appraisal sesuai dengan aturan atau pun peruntukannya. Semua itu sesuai aturan yang berlaku. Nilai kontrak dibayarkan setiap tahun melalui virtual account, sehingga tidak ada yang ditutup,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, dalam penetapan harga sewa untuk Pemko Bukittinggi masih di bawah base line.

ADVERTISEMENT

“Tidak tinggi kok harga sewa tersebut ke Pemko Bukittinggi. Berdasarkan aturan sewa ditetapkan sesuai nilai komersilnya berapa dan sejak kapan dilaksanakannya. Memang beda, dengan kontrak untuk warga sebelumnya, karena mereka bukan komersil sudah berlangsung selama beberapa tahun lalu tentu sekarang sudah jauh beda,” sebutnya.

Diketahui, Stasiun Lambuang di lahan eks stasiun, merupakan pusat kuliner terbesar di Sumatera Barat (Sumbar). Pemko Bukittinggi sediakan 116 gerai sebagai tempat makan dan minum atau Food Court modern.

Stasiun Lambuang ini didedikasikan Pemko Bukittinggi bagi para pelaku UMKM yang biasanya menempati badan jalan di kawasan kota. (*)

Tags: Stasiun lambuang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sofan Hidayah: PT KAI dan Pemko Bukittinggi Berkolaborasi dalam Sewa Lahan Eks Stasiun

Next Post

Narkotika Sabu-sabu dan Ganja Disita dan Dimusnahkan oleh Kejari Pariaman

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi
Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi
Bukittinggi

Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi

10 Maret 2026
Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur
Bukittinggi

Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

1 Maret 2026
Menuju Seabad Jam Gadang, Bukittinggi Gandeng InJourney untuk Gaung Dunia
Bukittinggi

Menuju Seabad Jam Gadang, Bukittinggi Gandeng InJourney untuk Gaung Dunia

25 Februari 2026
Zakat Fitrah Bukittinggi 1447 H: Kelas 1 Tembus Rp50 Ribu, Disepakati Lewat Muzakarah
Bukittinggi

Zakat Fitrah Bukittinggi 1447 H: Kelas 1 Tembus Rp50 Ribu, Disepakati Lewat Muzakarah

25 Februari 2026
Next Post
Narkotika Sabu-sabu dan Ganja Disita dan Dimusnahkan oleh Kejari Pariaman

Narkotika Sabu-sabu dan Ganja Disita dan Dimusnahkan oleh Kejari Pariaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

22 Mei 2026
Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026
Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026
Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

6 Mei 2026

Berita Terbaru

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

22 Mei 2026
Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026
Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026
Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

6 Mei 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.