Sumbartime – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pariaman melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,1 kilogram dan ganja seberat 183 gram.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan terhadap 46 perkara yang telah inkrah di Kota Pariaman.
Menurut Kajari Pariaman, Bagus Priyanggo, pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya untuk menghentikan penggunaan kembali barang bukti narkotika tersebut.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, termasuk diblender, dipukul, dan dibakar, agar barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali,”katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kejari Pariaman. Selain narkotika, Kejari Pariaman juga menangani berbagai kasus kriminal lainnya seperti pencabulan, persetubuhan, pencurian, dan perkelahian.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan salah satu langkah dalam penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Putusan pengadilan tidak hanya mengenai hukuman pidana terhadap pelaku, tetapi juga mengenai penyitaan dan pemusnahan barang bukti yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan narkotika dan kriminal lainnya di Kota Pariaman.(R)





















