Sumbartime – Polisi menangkap empat pria yang sedang nongkrong di sebuah rumah di Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, pada Sabtu sore (31/9). Penangkapan ini dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Pariaman setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai kegiatan pesta narkoba di tempat tersebut.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, dua pelaku yang ditangkap adalah warga Pariaman, yakni M (42) dan P (42), serta dua pelaku lainnya, HK dan SH, yang merupakan warga Medan. Mereka tertangkap basah sedang mengonsumsi sabu-sabu. Darmawan juga menambahkan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Proses penggerebekan dilakukan langsung setelah polisi menerima laporan. Saat penggerebekan, ketiga pelaku sedang nongkrong di teras rumah M dan langsung ditangkap oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa HK dan SH sengaja datang dari Medan untuk berpesta sabu dengan M dan P.
“Kami menggerebek rumah M dan mendapati ketiga pelaku sedang nongkrong di teras rumah dan langsung menangkap mereka semua,” kata dia.
Lebih lanjut, Darmawan menyebutkan bahwa hubungan kedua kelompok ini sudah berlangsung lama. M dan P menjamu HK dan SH dengan sabu-sabu, dan sebaliknya jika M dan P ke Medan, mereka akan dijamu oleh HK dan SH.
“Para pelaku kini telah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,”tambahnya.(R)