Sumbartime – Seorang pria paruh baya di Payakumbuh, Sumatera Barat, telah ditangkap polisi atas dugaan penggelapan uang dari penjualan sapi senilai Rp30 juta. Tersangka, yang dikenal sebagai Ujang (51), ditangkap di Los Daging Pasar Ibuh pada Rabu, 24 April 2024, oleh Polres Payakumbuh.
Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tidak menyetorkan uang hasil penjualan ternak sapi kepada korban sejak Mei 2023.
“Penangkapan terjadi setelah korban melaporkan kasus penggelapan tersebut. Tersangka, sejak Mei 2023, tidak lagi memberikan uang hasil penjualan kepada korban dan sulit dihubungi,”ungkapnya.
Berdasarkan laporan polisi, tersangka tidak membayarkan uang hasil penjualan ternak sapi sebanyak dua ekor kepada korban. Polisi terus berupaya mencari keberadaan tersangka hingga berhasil menangkapnya di Los Daging Pasar Ibuh,”lanjut AKP Doni Pramadona
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan jumlah uang yang besar dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam mengatasi tindak pidana ekonomi seperti penggelapan.
Polisi terus melakukan penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum terhadap pelaku penggelapan.(R)





















