Sumbartime.com,- Seorang pria berinisial DR (59) telah ditangkap oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar atas dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Kejadian ini berlangsung di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat pada Rabu, 23 Agustus 2023. Kepolisian berhasil mengamankan enam jerigen berisi 35 liter BBM jenis Pertalite sebagai barang bukti dari pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre Jr, mengungkapkan bahwa tindakan penangkapan dilakukan setelah menerima keluhan dari masyarakat terkait aktivitas penimbunan BBM tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam jerigen isi 35 liter BBM jenis pertalite,” kata Iptu Ary Andre Jr, Sabtu (26/8/2023).
Pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Barang bukti yang diamankan berupa BBM jenis Pertalite sebanyak enam jerigen ditemukan di dalam mobil milik pelaku. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses lebih lanjut.
Kasus penimbunan BBM ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik yang merugikan masyarakat dan perekonomian akibat kelicikan sejumlah Oknum dalam Penimbunan BBM.(*)





















