Sumbartime.com,- Mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Sidang KKEP ini dipimpin oleh Wakil Irwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing, dan dilaksanakan di Gedung TNCC, Mabes Polri pada tanggal 10 Agustus 2023.
Hasil putusan sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena dianggap sebagai perbuatan tercela dan mengakibatkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menjelaskan atas keluarnya keputusan ini Dody mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
“Pelanggar menyatakan banding,” ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara 17 tahun terhadapnya atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Hukuman tersebut juga disertai denda sebesar Rp 2 miliar, dengan ancaman pidana penjara selama 6 bulan jika denda tidak dibayarkan.
Dody Prawiranegara telah terbukti melanggar berbagai pasal, termasuk Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 13 Ayat (4) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Pasal-pasal lain terkait etika dan kode etik Polri. Dody Prawiranegara, yang telah menjalani sidang KKEP, Selain itu, Dody Prawiranegara juga memiliki kasus lain yang berakhir dengan hukuman penjara.(*)


















