Sumbartime-Masalah dualisme kubu pengurus partai politik kembali menghangat dalam masa pendaftaran peserta Pemilu Legislatif 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
Ketua KPU Pusat, Arief Budiman, menerangkan bahwa lembaganya akan mengatasi kegamangan dualisme kepengurusan sesuai aturan yang berlaku.
“Pendaftaran sesuai regulasi, yaitu memakai data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Arief di kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (13/10).
Arief menyebutkan saat ini ada 73 partai politik yang terdaftar dengan sah sebagai badan usaha di Kemenkumham.
“Ada 73 terdaftar sebagai badan hukum di Kemenkumham, maka parpol tersebut yang berhak mendaftar sebagai peserta,” terangnya.
Ia tidak mau berandai-andai bagaimana jika ada dualisme pada parpol-parpol yang mendaftar ke KPU. Menurutnya, semua mekanisme sudah diatur dalam tata cara dan aturan berlaku.
“Sampai sekarang belum ada pendaftaran dari partai yang mengalami dualisme,” jelasnya.**
Sumber: RMOL