Sumbartime-Lembaga legislatif kota Solok mengesahkan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda) kota Solok 2017. Pengesahan itu dilakukan dalam sidang Paripurna DPRD kota Solok, Jumat 13 Oktober 2017 di ruang sidang Paripurna DPRD setempat.
Dari hasil pembahasan anggaran perubahan APBD Tahun 2017 yang telah dilaksanakan oleh lembaga legislatif kota Solok, dan telah dilakukan pengesahannya itu, mayoritas anggaran yang ada di masing masing SKPD telah terjadi peningkatan atau penambahan anggaran, pernyataan ini sesuai dengan apa yang telah dibacakan oleh Herdi Yulis (juru bicara anggota DPRD kota Solok) dalam sidang Paripurna pada Jumat itu.
Sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama dalam rapat gabungan komisi satu hari sebelum sidang Paripurna dilaksanakan, melahirkan beberapa saran dari anggota DPRD kota Solok untuk jajaran pemerintah daerah sebagai pengguna anggaran yang telah disahkan tersebut.
Antara lain dari saran yang disampaikan itu adalah, seluruh redaksional yang tidak sesuai dengan nomenklatur agar dilakukan perubahan sebelum kegiatan dilaksanakan, anggaran yang telah disahkan dilaksanakan menurut aturan yang berlaku yang mengacu kepada standar harga dan biaya, pengalokasian anggaran dilaksanakan secara matang agar tidak ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan, dan terkait dengan rasionalisasi anggaran sesuai dengan evaluasi gubernur, diharapkan kepada TAPD agar tidak dikurangi secara merata untuk tiap tiap OPD, terutama kegiatannya yang bersentuhan lansung dengan masyarakat, papar ketua PPP itu sebelum membacakan pendapat akhir masing masing fraksi terhadap Ranperda tersebut.
Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2017 menjadi Perda kota Solok 2017, dihadiri walikota Solok Zul Elfian, SH. Msi, beserta jajarannya, sert oleh ketua DPRD kota Solok, Yutris Can. SE, beserta semua anggota legislatif yang ada, dan plt. Sekwan DPRD kota Solok beserta jajarannya.
Dipenghujung sidang paripurna yang dilaksanakan itu, kegiatan diakhiri dengan penanda tanganan dan penyerahan pengesahan Ranperda angaran perubahan tahun 2017 menjadi Perda kota Solok, dalam hal itu ditanda tangani oleh Ketua dan wakil ketua DPRD kota Solok, serta walikota Solok. (Gia)