• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Payakumbuh

Komisi B Sorot Adanya Dugaan Dana Titipan Di KONI Payakumbuh

Sumbar Time by Sumbar Time
11 Oktober 2022
in Payakumbuh
A A
0
Komisi B Sorot Adanya Dugaan Dana Titipan Di KONI Payakumbuh
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Payakumbuh , Sumbar Time

ADVERTISEMENT

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Payakumbuh memaparkan kepada Komisi B DPRD Kota Payakumbuh kalau adanya kejanggalan pada dana hibah KONI tahun 2022, yakni adanya dana titipan, sementara tidak ada aturan yang mengatur tentang dana titipan tersebut.

Terkait dengan adanya dana titipan ini, Komisi B yang Komisi B diketuai oleh Yendri Bodra Dt. Parmato Alam, dengan wakil ketua Mawi Etek Arianto, sekretaris Opetnawati, serta anggota Suparman, Heri Iswandi Dt. Rajo Muntiko Alam, Edward Df, dan Ismet Harius itu akan memanggil Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga Kota Payakumbuh untuk meminta penjelasan.

BacaJuga

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Yanti MPH.

Agar Terjamin JKN Sejak Lahir, Begini Tata Cara Pendaftaran Bayi Baru di Kota Payakumbuh

7 Desember 2025

“Dari 500 juta dana hibah di KONI pada tahun ini, ada 400 juta dana titipan untuk kegiatan yang dikhususkan bagi kegiatan di cabor dan dana pembinaan di KONI hanya 100 juta saja, sesuai aturan seharusnya tidak boleh ada dana titipan,” kata Ketua Komisi B YB Dt. Parmato Alam kepada media, Selasa (11/10).

Pihaknya menegaskan akan menindaklanjuti ini karena KONI sejatinya adalah wadah bagi semua cabor, namun kenyataannya malah cabor yang diperlakukan bagai anak kandung dan anak tiri.

“Sesuai dengan fungsi pengawasan kita di legislatif, persoalan ini akan kita tuntaskan,” tegas politikus Golkar itu.

Di tempat terpisah, Anggota Komisi B Edward DF juga senada menyampaikan dari 500 juta dana hibah KONI, 400 juta adalah dana titipan, berdasarkan penjelasan dari Koni saat rapat dengan Komisi B di kantor DPRD Senin, (10/10).

ADVERTISEMENT

“Seharusnya dana pembinaan harus didistribusikan secara proporsional dan profesional seusai kebutuhan cabor. Tapi pengakuan KONI kepada komisi pelaksanaannya bertolak belakang dengan itu. Dari nomenklatur sistem anggaran, tidak ada aturan yang mengatur dana titipan,” kata Edward.

Politikus PPP itu menegaskan Komisi B akan memaanggil OPD terkait guna mencari detil persoalan bagaimana bisa ada dana titipan di KONI serta data berkenaan dengan dana titipan ini.

“Dari pihak pemko, kita akan memanggil Disparpora selaku OPD teknisnya, dan apabila perlu dipanggil inspektorat juga akan kita lakukan,” ujarnya.

Edward menambahkan, pihaknya menilai KONI berdalih dengan alasan klasik dengan menyampaikan kalau program yanh dijalankan masih meneruskan program pengurus yang lama, padahal sebelum KUA PPAS disahkan, pengurus KONI sudah dilantik, mereka harusnya bisa mengutak atik usulan KONI untuk cabor.

“Kemudian untuk Porprov mereka beralasan jadwalnya belum jelas, itu tidak boleh jadi alasan, kan ada cabor yang jadi prioritas. Ini akan kita crosscheck dengan Dispapora dan akan dipertanyakan, titipannya dalam bentuk apa. Kalau hibah tidak ada titipan, itu tinggal KONI yang menentukan sesuai RKA yang mereka punya. Hibahnya kan ke KONI, bukan ke kegiatan tersebut. KONI punya banyak cabor, harus adil dong,” tukuknya.

Tak hanya itu, Edward menyebut ada persoalan lain seperti tidak adanya fasilitasi Pemda terhadap atlet yang berpotensi, malah mereka mulai dirayu oleh daerah lain. Padahal untuk meminimalisir itu Pemko bisa memberikan peluang kerja mereka menjadi tenaga honor di OPD.

“Selama ini apakah itu dilakukan oleh Pemko? Apakah ada fasilitasinya, kalau memang dibutuhkan pansus untuk menelusuri hal ini kami akan buat,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Disparpora Nofriwandi menegaskan terkait dengan dana hibah KONI ini peruntukannya sudah jelas, ada dalam RKA KONI, kemudian KONI dalam bentuk proposal mengajukan kepada OPD apa kegiatan dan berapa yang dibutuhkan. Peruntukan penggunaannya itu adalah kegiatan yang diajukan oleh KONI berdasarkan proposal, barulah OPD menyetuinya setelah melihat kewajaran dan kelengkapan proposal.

“Kami siap dipanggil bila perlu untuk menjelaskan kepada Komisi B. Tapi pada waktu proses hibah ini dulu Saya belum menjabat di Disparpora, namun terkait dengan kewenangan besaran dana hibah di Disparpora adalah kewenangan wali kota dari hasil rapat TAPD dan Banggar,” katanya.(tim)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Mahmud Marhaba: Permohonan Maaf Dandim Patut Kita Hargai, Tapi Harus Dilakukan Pembinaan antara TNI dan Wartawan

Next Post

Persoalan Pasar Atas, Pengki Sumardi, SH: Kalau Dewan belum kita mintai keterangan

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru
Payakumbuh

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional
Olahraga

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Yanti MPH.
Payakumbuh

Agar Terjamin JKN Sejak Lahir, Begini Tata Cara Pendaftaran Bayi Baru di Kota Payakumbuh

7 Desember 2025
APBD Payakumbuh 2026 Disahkan, Total Belanja Rp745,658 Miliar dengan Defisit Rp95,358 Miliar
Payakumbuh

APBD Payakumbuh 2026 Disahkan, Total Belanja Rp745,658 Miliar dengan Defisit Rp95,358 Miliar

1 Desember 2025
Pemko Payakumbuh Gandeng Kota Tangerang Siapkan Lompatan Manajemen Talenta ASN 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Gandeng Kota Tangerang Siapkan Lompatan Manajemen Talenta ASN 2026

20 November 2025
Next Post
Persoalan Pasar Atas, Pengki Sumardi, SH: Kalau Dewan belum kita mintai keterangan

Persoalan Pasar Atas, Pengki Sumardi, SH: Kalau Dewan belum kita mintai keterangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026

Berita Terbaru

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.