Sumbartime.com,- Dandim 0304/ Agam Letkol CZI Rengo Yudi A adakan konfrensi bersama wartawan Bukittinggi, terkait intimidasi dari salah satu anggota Kodim 0304/ Agam, kepada salah satu wartawan MNC group (Wahyu S), di aula Mako kodim itu. Selasa,11/10/2022.
Intimidasi terhadap wartawan ini terjadi pada Minggu, (9/10) dimana salah satu warga yang terkena minyak panas dan di larikan ke rumah sakit, saat itu Wahyu akan meliput kronologis kejadian. Namun di halang-halangi salah seorang oknum anggota Kodim, bahkan ia mengeluarkan kalimat atau kata- kata yang tidak pantas didengar.
Kemudian, Wahyu melaporkan kejadian tersebut ke Organisasi Pers dan Dandim 0304/ Agam, untuk ditindak lanjuti.
Terkait kasus intimidasi ini Dandim 0304/ Agam Letkol. CZI Renggo, merespon cepat dan tanggap, kemudian mengundang insan pers yang bertugas di Kota Bukittinggi untuk mengklarifikasi atas kejadian tersebut.
Letkol. CZI Renggo berjanji akan memberi sangsi terhadap Anggota yang melangar kode etik militer, berupa hukuman tidak murni ( teguran ) kepada oknum tersebut, Dandim 0304/ Agam mewakili yang bersangkutan juga minta maaf kepada wartawan Bukittinggi atas kejadian beberapa hari yang lalu.
“Kedepannya antara Kodim 0304/ Agam bersama Wartawan dapat terjalin kerjasama serta mitra yang baik untuk kemajuan masyarakat Bukittinggi Pada umumya,” harapan Dandim itu.
Ketua DPC PJS Bukittinggi yang diwakili bendaharanya Alex Armanca. JR dan sekretaris DPC PJS Bukittinggi Adju Rama Gustijah,ST. Sangat mengapresiasi kepada Dandim yang telah menjembatani silaturrahmi agar terjalin hubungan mitra yang bersinergi dengan TNI.
“Kedepannya tidak ada lagi kejadian intimidasi terhadap wartawan di lapangan,” harap Alex.
Hal senada juga disampaikan ketua Pengcab Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Bukittinggi A Efendi. Ia setuju dan mendukung tindakan yang dilakukan Dandim 0304/ Agam mengklarifikasi insiden antara anggota Kodim 0304/ Agam dengan Wahyu.
“Insiden tersebut kita jadikan pembelajaran, dimana masing -masing punya tugas dan tanggung jawab terhadap perkembangan informasi. Wartawan berkerja dilindungi UU Pers nomor 40 tahun 1999. Begitu juga sebaliknya,” Kita berharap insiden serupa tidak terulang kembali dan wartawan bersama petugas lain, hendaknya saling bekerjasama di lapangan,” ucapnya.
Kegiatan konpres juga di hadiri, Kasdim, pasiops, pasiintel, dan Puluhan Wartawan Bukittinggi, dari berbagai organisasi atau lembaga se profesi dengan kesepakatan damai antara wartawan WS dengan VJ anggota Dandim 0304/Agam.
Ketum DPP PJS
Mahmud Marhaba ketua DPP PJS mengatakan, karena ini adalah pengancaman terhadap wartawan yang melanggar UU Pers maka Dandim bukan hanya memberi tindakan sanksi tapi dibarengi dengan mutasi terhadap yang bersangkutan.
“Permohonan maaf Dandim patut kita hargai sebagai penghargaan terhadap pekerja pers, namun harus dilakukan sebuah pembinaan yang baik antara TNI dan wartawan,” harapan Ketum PJS itu.
Wartawan dalam menjalankan tugasnya tidak boleh diintervensi oleh siapapun termasuk aparat keamanan. Jadi biarlah saling menghargai atas tugas dan wewenangnya. Pungkasnya. (alex)





















