SUMBARTIME.COM SOLOK-Tim gabungan Polres Solok Kota yang dipimpin lansung oleh Waka Polres Kompol Sumintak,SH, kembali menyelamatkan ratusan jiwa masyarakat kota Solok dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sebanyak satu setengah paket besar ganja kering siap edar dan pemiliknya berhasil diciduk dan digelandang ke Mapolres Solok Kota, Minggu 1 April 2018 dari dua lokasi penangkapan yang berbeda.
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, menerangkan, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukannya itu adalah berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja. Dan berdasarkan dari informasi tersebut tim gabungan yang dipimpin lansung oleh Waka Polres Solok Kota segera bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dilokasi yang telah dikantonginya.
Dalam operasi yang dilakukan itu, sekira pukul 14.36 Wib, tim melihat orang yang dicurigai berinisial AS (24) hendak membawa sepeda motor yang ditunggui oleh BR dikawasan Parak Anau kelurahan Tanah Garam kota Solok, , dengan gerak cepat tim segera melakukan penggeledahan terhadap dua orang tersebut, dan hasilnya ditemukan satu buah plastik warna hitam yang berisikan satu paket besar ganja kering dan satu paket berukuran sedang dibalut dengan lakban bening yang digantungkan digantungan sepeda motor yang mereka pergunakan.
Setelah melakulan pengeledahan tim segera mengamankan pelaku dan barang bukti yang mereka miliki diantaranya, satu paket besar ganja kering, satu paket ganja kering ukuran sedang, satu unit sepeda motor merk honda Beat warna putih, serta dua buah Hanphone milik pelaku.
Tidak lama berselang, sekira pukul 15.02 Wib, tim kembali menangkap pengedar narkotika lainnya, pada penangkapan yang kedua kalinya ini, tim berhasil meringkus pelaku yang berinisial VR (31) beserta barang bukti yang dia miliki.
Penangkapan VR juga berdasarkan dari analisa informasi tentang peredaran gelap narkotika jenis ganja yang sering terjadi durumah pelaku. Sebelum melakulan penangkapan, terlebih dahulu tim gabungan tersebut memastikan keberadaan pelaku, dan akhirnya VR dapat diamankan saat berada dirumahnya yakni di Perumahan Pincuran Tujuh, Sawah Rimbo kelurahan Tanah garam kota Solok.
Saat penangkapan dilakukan, di kediamannya tersebut VR sedang bersama temannya berinisial SR, tim melakukan pemeriksaan dan akhirnya menemukan satu buah tas warna hitam merek Canon yang berisikan serpihan narkotika jenis ganja dikamar tidur milik VR, serta menemukan satu lembar plastik warna hitam yang dibalut dengan lakban warna coklat muda, dan setelah dilakukan introgasi VR pun mengakui bahwa dia menyimpan barang haram tersebut dirumah orang tuanya di Jalan KH. Dewantoro Kelurahan Tanah Garam Kota Solok.
Tim langsung menuju rumah tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan ditemukan satu buah rangsel warna hitam les hijau yang berisikan saru paket besar ganja kering siap edar yang dibalut dengan lakban bening, serta satu unit timbangan duduk warna merah di dalam kamar sesuai keterangan VR.
VR segera digelandang ke Mapolres Solok kota berserta barang bukti yang dia miliki, antara lain adalah, satu buah tas hitam merk Canon yang diduga berisikan serpihan narkotika jenis ganja, satu buah tas rangsel warna hitam les hijau yang berisikan satu paket besar narkotika jenis ganja, satu unit hand phone merk SAMSUNG warna putih, satu unit hand phone merk XIOMI warna gold, satu unit timbangan duduk warna merah, serta satu lembar plastik warna hitam yang dibalut dengan lakban warna coklat muda.
Sampai berita ini diturunkan, para pelaku pengedar narkotika jenis ganja yang menjalankan aksinya di kota beras Serambi Madinah itu masih diamankan di Mapolres Solok kota untuk kepentingan selanjutnya. (Gia)