Sumbartime.com,- Seorang pria berusia 60 tahun, berinisial MS, telah ditangkap oleh Polsek Sungai Geringging karena dugaan tindak penganiayaan terhadap keponakannya di Kabupaten Padang Pariaman.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 16 September 2023, sekitar pukul 18.00 WIB di Jambu Putiah Korong Balai Kamih, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman. Kejadian dimulai ketika korban bernama Zul (28) baru saja pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motornya.
Pelaku kemudian memanggil korban dan menanyakan mengapa motor miliknya tergores. Korban membantah tuduhan tersebut, namun pelaku dengan marah menganiayanya, meninju korban berulang kali ke arah wajah, kepala belakang, dan bagian dada.
Kapolsek Sungai Geringging Iptu Bambang Adrian mengungkapkan Korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan tersebut, dan setelah insiden, ia melaporkannya ke Polsek Sungai Geringging.
“Pelaku memanggil korban karena ada yang ingin dibicarakan, yang mana rumah korban dan rumah pelaku bersebelahan dengan jarak kurang lebih 10 meter,” ungkap Iptu Bambang
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku MS pada Minggu, 17 September 2023, sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku sekarang telah ditahan di Mapolsek Sungai Geringging untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.(*)