Sumbartime.com,- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Sat Intelkam Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus pencurian ternak yang meresahkan warga beberapa waktu belakangan. Polisi menangkap sebanyak empat pelaku, yakni Eka (38), Fiki (23), Yusrizal (46), dan Badris.
“Kita telah menangkap pelaku pencurian ternak beserta penadahnya sebanyak empat orang di tempat yang berbeda,” ujar Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo dilansir Humas polres payakumbuh
Pengungkapan kasus pencurian ternak ini berawal dari tertangkapnya dua orang tersangka utama yang bertindak sebagai eksekutor, yakni Eka dan Fiki di Kelurahan Tanah Mati pada Jumat, 22 September 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, polisi berhasil menangkap keduanya saat bersantai di rumah tersangka Eka. Dari keterangan kedua tersangka ini, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mendapatkan dua nama lagi yang berdomisili di Kota Padang, yang merupakan penadah dan pemotong dari daging sapi hasil curian.
Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh langsung melakukan pengembangan ke Kota Padang. Berbekal informasi dan bantuan dari Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang, tersangka Yusrizal dan Badris berhasil ditangkap di Jl Marapalam Raya No 13, Padang, pada Sabtu, 23 September 2023.
Tersangka Eka dan Fiki merupakan pelaku spesialis pencurian hewan ternak yang menjadi buruan di beberapa daerah seperti Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Agam, Tanah Datar, dan Kota Payakumbuh. Polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Avanza Hitam, senjata tajam seperti pisau, kapak, dan parang, serta plastik warna hitam dan karung warna putih yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.(*)