Sumbartime – Petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan UPTD Rusunawa melakukan pengawasan di Rusunawa Purus, Kota Padang pada Minggu dini hari (28/7/2024). Dalam operasi tersebut, empat orang diamankan karena melanggar peraturan yang berlaku di tempat tinggal tersebut.
Menurut Saraman, Pejabat Harian (Plh) Kasat Pol PP Padang, pengawasan dilakukan atas permintaan UPTD Rusunawa Purus. Mereka menemukan penghuni yang tidak mematuhi aturan, termasuk sepasang muda-mudi tanpa bukti pernikahan sah, serta dua wanita yang berada di kamar yang didaftarkan atas nama penghuni pria.
“Keempat individu yang terjaring dalam operasi ini dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut,”ungkapnya.
Saraman menekankan bahwa penghuni Rusunawa diharapkan mematuhi semua peraturan, termasuk larangan untuk memindahtangankan kamar kepada orang lain dan melakukan kegiatan yang melanggar norma yang berlaku.(R)