Sumbartime – Payakumbuh – Pada Senin, 15 April 2024, dua pria bernama Tori dan Popon diamankan oleh polisi di Payakumbuh atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian.
Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah adanya laporan dari korban yang rumahnya menjadi target pencurian pada bulan Maret 2024. AKP Doni Pramadona, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksi pencurian saat tidak ada penghuni di rumah.
“Mereka masuk melalui jendela yang dirusak dan berhasil mengambil sejumlah barang elektronik serta uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp7 juta,”ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, petugas berhasil mengidentifikasi Tori dan Popon sebagai pelaku. Tori pertama kali ditangkap di sebuah warung di daerah Kelurahan Padang Tiakar Payobadar pada malam hari.
“Saat ditangkap, pelaku tidak menunjukkan perlawanan. Dengan informasi dari Tori, polisi kemudian berhasil menangkap Popon di daerah Tanjung Pati Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota,”lanjutnya.
Keduanya kini berada di Mapolres Payakumbuh untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan di lingkungan sekitar mereka.(R)





















