Sumbartime-Satresnarkoba Polres Payakumbuh, kembali berhasil menciduk dua orang pelaku bisnis narkoba jenis ganja, masing masing berinisial Jn (25) dan AS (22), Jumat (20/10) malam sekira pukul 19.00 WIB, di kawasan Tanjuang Baruah Kenagarian Andaleh, Kec. Luhak, Kab. Limapuluh Kota.
Menurut Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto SIK, melalui Kasatnarkoba, Iptu Hendri Has, SH, kedua pelaku bisnis narkoba jenis ganja kering asal Nagari Talang Maua, Kabupaten Limapuluh Kota itu, ditangkap saat membawa satu paket ukuran sedang yang dibungkus dengan kertas majalah.
Keduanya ditangkap saat diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja kering, ujar Iptu Hendri Has. Ditambahkan lagi, menurutnya, adapun kronologi penangkapan berdasarkan informasi dari warga yang menyebutkan bakalan ada taransaksi narkoba yang terjadi di kawasan Nagari Andaleh.
Mendapati laporan tersebut, pihak Satresnarkoba Polres Payakumbuh langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengintaian. Benar saja, tidak lama kemudian, aparat melihat dua orang yang dicurigai sedang melintas dengan memakai sepeda motor jenis Scopy warna merah tanpa plat nomor.
Merasa intian aparat terhadap kedua orang yang diduga keras pelaku bisnis barang haram tersebut, petugas langsung menghadang dan menghentikan kedua pelaku. Benmar saja, saat digeledah dari diri mereka ditemukan satu paket ganja ukuran sedang yang terbungkus kertas majalah.
Saat di intrigrasi mereka mengakui bahwa barang haram itu adalah kepunyaan mereka. Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti, satu paket ganja ukuran sedang, satu unit motor merek Scopy tanpa palat nomor, STNK atas nama Erma Yenti, serta dua unit hp milik kedua pelaku, langsung digelandang ke Mapolres untuk dilakukan pengembangan penyelidikan, papar Iptu Hendri Has, SH. (aa)