Sumbartime.com,- Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AH (22) yang berasal dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) karena diduga kuat terlibat dalam penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar. Tindakan ini dilakukan dengan memodifikasi tangki mobil.
Baca Juga : Anak Tukang Sate dari Pariaman Sumbar Lolos Tes Kuliah di Amerika
AH, yang merupakan warga Jorong Lakuak, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumbar, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok pada Rabu (28/6/2023) di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Heddy Permana Putra, mengatakan, ini merupakan pengembangan Kasus atas laporan warga diduga telah terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah (Bio Solar) di daerah tersebut.
Baca Juga : Fasilitas Pemerintah ke Jemaah Haji Sumbar memprihatinkan, Dibiarkan Kepanasan hingga Minim Toilet
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah (Bio Solar).” Hal ini disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (30/6/2023) sore.
Heddy menjelaskan bahwa setelah melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut, pihaknya menemukan satu mobil bak terbuka dengan pelat nomor BA 1721 BH yang memuat 35 liter Bio Solar. Selain itu, mereka juga menemukan tangki mobil yang telah dimodifikasi.
Selama penangkapan, polisi juga menemukan tujuh dirigen minyak yang telah terisi Bio Solar, serta enam dirigen kosong.
Saat ini AH sudah ditahan dan dibawa ke Polres Solok bersama barang bukti yang ditemukan Polisi menduga AH melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses lebih lanjut.





















