SUMBARTIME.COM-Mengantisipasi serta memutus mata rantai penyebaran COVID 19 di wilayah Hukum Polres Payakumbuh, Senin (23/3) malam, Kapolres AKBP Dony Setiawan langsung turun ke lokasi kafe kafe yang menjadi pusat keramaian untuk mensosialisasikan UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam maklumatnya di depan para pengunjung kafe, Kapolres Payakumbuh meminta agar warga masyarakat untuk menghindari tempat tempat lokasi keramaian untuk sementara waktu demi mengantisipasi wabah Covid 19 yang penyebarannya sudah mulai merebak dengan cepat.
Menurut Dony, Asas keselamatan dan perlindungan rakyat adalah tugas utama dari Kepolisian. Mengacu pada azas tersebut, sudah sepantasnya Polisi melakukan pencegahan dari kegiatan yang sifatnya mengundang keramaian demi mencegah serta memutus mata rantai penyebaran wabah Corona.
Untuk itu dirinya mengharapkan masyarakat terutama di Wilayah hukumnya agar bisa memaklumi dan mematuhi himbauan serta maklumat demi kebaikan dan kemaslahatan bersama.
Kapolres Payakumbuh tidak hanya mengimbau kepada para pengunjung kafe agar menghindari tempat keramaian, namun juga kepada panitia yang sifatnya membuat acara keramaian serta masyarakat yang membuat kegiatan pesta resepsi pernikahan yang mengundang hadirnya massa untuk sementara waktu.
Selain itu Kapolres juga meminta agar tidak ada spekulan spekulan yang melakukan penimbunan barang terutama kebutuhan pokok serta terkait alat alat pencegah penyakit Covid 19 di wilayah Hukumnya.
Dan jika ada kedapatan spekulan yang bermain di air keruh, maka dirinya tidak segan segan akan mempidanakan para pemain tersebut ke meja hijau.
Dalam himbauan Kapolres Payakumbuh yang terakhir, dirinya meminta kepada warga agar jangan sekali sekali menyebarkan berita berita yang dinilai Hoax dan membuat resah masyarakat lainnya. Jika ada kedapatan warga yang sengaja menyebarkan berita hoax demi kepentingan pribadi maka yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal Ketertiban Umum, tutup Dony Setiawan. (aa)